Bandarlampung (SL) – Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Suprapto dicecar 25 pertanyaan oleh majelis hakim Badan Kehormatan (BK) sebagai saksi pada sidang klarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan pimpinan DPRD Lampung Johan Sulaiman, di ruang Badan Kehormatan DPRD Lampung, Selasa (16/10).
“Saya diperiksa sekitar satu setengah jam lebih sebagai saksi dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan DPRD dan dicecar 25 pertanyaan yang di lontarkan semua majelis hakim. Alhamdulillah semua pertanyaan bisa saya jawab,” katanya, Selasa (16/10).
Politisi PAN ini menjelaskan bahwa ada beberapa poin pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim yaitu. Misalnya saja, ia mencontohkan, saudara Prapto, seberapa tahu saudara tentang pemalsuan tanda tangan pimpinan DPRD dalam hal ini Johan Sulaiman. “Saya paparkan semuanya didepan majelis hakim, tetapi bukan kapasitas saya menjelaskan kronologisnya,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Fraksi PAN Lampung itu mengapresiasi dari upaya Badan Kehormatan untuk menelusuri dan mendalami polemik pemalsuan tanda tangan pimpinan yang terjadi. “Ini bagus dan positif, dengan muncul dugaan tanda tangan palsu saja kami dan BK bekerja secara profesional dan aktif,” ujarnya.
Saat disinggung adakah nuansa politis di dalam kasus yang terjadi, Prapto mengaku DPRD adalah lembaga politik. Artinya, ketika benar adanya merupakan hal yang wajar.(Fajarsumatera)