Kalianda (SL) -Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menghadirkan Lita (29), teman kencan terdakwa Marzuli saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi, Lita mengaku sempat berkencan dengan Marzuli di ruang khusus. “Ada ruangan di sebelah kiri bagian depan, tapi tertutup. Di ruangan itu ada jendela dengan horden. Ruangannya si acak-acakan,” kata Lita di Ruang Chakra PN Tanjungkarang, Senin (15/10/18).
Sebelum memulai berhubungan intim, pegawai lapas setempat terlebih dahulu menyediakan kasur. “Ada kasur warna hitam yang diantarkan pak,” ujar Lita.
Selama ini, Lita mengaku tiga kali menjenguk Marzuli. Antara lain pada April 2018. Setiap menjenguk, pihak lapas tidak pernah memeriksa Lita. “Kalau jenguk, saya sore, jam 4-5 sore. Gak ada yang diperiksa, langsung masuk ke dalam, terus ketemu Marzuli,” jelasnya.
Selama tiga kali menjenguk Marzuli, Lita mengaku sempat diberi uang senilai Rp1,5 juta. “Cuma sekali saya diberi uang Rp1,5 juta, saat pertama kali jenguk. Itu pun untuk membeli makkanan, kacamata, dan pakaian pesanan Marzuli,” kata Lita.
Mendengar kesaksian Lita tersebut, hakim sempat kaget. “Artinya kamu ini diberi perlakuan khusus oleh Lapas. Bisa keluar masuk tanpa diperiksa,” kata hakim Riza. (yan/nt)