Bandarlampung (SL) – Mulai hari Senin, 15/10/2018, pelajar SD dan SMP di Kota Bandarlampung dilarang membawa handphone ke sekolah. Instruksi ini dilakukan setelah ada kasus pelajar SMP 33 yang menyayat tangan nya karena terpengaruh minuman berenergi dan konten video di Media Sosial (Medsos).
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Bandarlampung, Eka Afriana mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengumpulkan Kepala Sekolah (Kepsek), dan mengintruksikan agar mulai hari (Senin) kemarin, seluruh pelajar SD dan SMP dilarang membawa Handphone.
“Dari rapat tersebut, semua Kepala Sekolah sepakat agar melarang pelajar membawa handphone”, ungkap Eka, Senin (15/10/2018). Secara teknis, Disdik telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di sekolah untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan. “Kami juga meminta guruguru untuk melakukan razia barang bawaan pelajar setiap pagi”, katanya.
Terkait sanksi yang diberikan, pihak sekolah dan Disdik akan memanggil orang tua murid, jika ketahuan membawa handphone. “Semoga dengan peraturan ini, bisa mengurangi perilaku nakal pelajar, karena memang selama ini pelajar terlalu besar menonton video di medsos”, ungkapnya. (Kupastuntas)