Kalianda (SL) – Karen Jumaidah (34), warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, harus menanggung biaya persalinan di salah satu rumah sakit bersalin di Bandarlampung, melalui persalinan cesar. Pasalnya, kartu BPJS yang dimiliki keluarga miskin ini tak berlaku, bahkan surat keterangan tak mampu yang dikeluarkan pihak desa, ditolak oleh pihak rumah sakit. Akibatnya, Yanto suami Karen harus mengeluarkan uang sebesar 7 juta untuk membawa pulang istri dan bayinya.
Dilangsir sumaterapost.com, dan bidiktangsel.com, diketahui, pada 15 September 2018, Karen datang ke salah satu bidan di desanya untuk melahirkan anak ketiganya. Namun, oleh bidan desa tersebut, Karen di rujuk ke salah satu rumah sakit. “Saat itu saya mendatangi bidan Selpi mau lahiran, tapi sama bu bidan saya di rujuk ke Rumah Sakit Restu Bunda di Teluk Betung. Suami saya mempersiapkan semua surat-surat, BPJS dan minta surat keterangan tidak mampu dari desa,” kata Karen.
Tapi, jelas Karen, pihak rumah sakit menolak semua surat yang dimilikinya. “Semua surat saya punya ditolak. Awalnya saya diminta uang sebesar 12 juta oleh pihak rumah sakit. Namun setelah tawar-menawar, pihak rumah sakit hanya minta uang Rp7 juta untuk biaya persalinan saya,” keluh Karen saat ditemui dikediamannya.
Yanto suami Karen terpaksa mencarikan uang yang bagi mereka cukup besar itu. “Demi anak dan istri saya, saya rela mas. Walaupun uang 7 juta itu, saya pinjam kiri kanan sama tetangga,” terang Yanto yang kebingung dan mengaku heran, kenapa BPJS tidak dilayani. “Saya heran sambungnya, kok BPJS saya dan surat keterangan tidak mampu dari desa ditolak puhak rumah sakit. Padahal, saya selalu bayar setiap bulan iuran BPJS saya,” tambah Yanto.
Menurut tetangganya, Yanto, adalah buruh serabutan yang penghasilannya tidak menentu. “Jangankan mengeluarkan uang 12 juta, untuk makan sehari-hari saja meraka kesulitan”, kata salah satu tetangganya.
Dalam catatan RSIA Restu Bunda tertulis nama Ny. Dinda (30), Umbul Lalang, Kec Katibung, Lampung Selatan, dan suaminya bernama Yanto. Ada kwintasi biaya persalinan dengan total penagihan Rp7 juta lebih, dan kwitansi Pembayaran Kamar Visit dr Dika Rp325 ribu. Sementara dalam BPJS, KTP, dan KK, Pasien bernama Karen Jumaidah, dengan alamat Kecamatan Candipuro.
Sementara pihak RS Restu Bunda, yang diketahui bernama Adelina belum membalas konpirmasi sinarlampung.com. Melalui rekaman hasil wawancara wartawan lain, Adelina sempat kesal dan melakukan komplain atas berita itu, karena menurut Adelina, wartawan yang memposting berita itu tanpa melakukan konpirmasi terlebih dahulu.
“Saya permasalahkan adalah kenapa memuat berita tanpa ada konpirmasi terlebih dahulu. Saya sudah melaporkan kasus itu ke orang PWI. Saya sudah telpon orang PWI, dan minta wartawan yang nulis itu di pecat, berita tolong di hapus,” katanya via telpon.
Menurut Adelina, dirinyalah yang menangani pasien itu, jadi paham secara detail bagaiaman kronologisnya. “Kenapa muat berita tanpa komfirmasi. Jadi jika ada yang mau tanya soal itu silahkan berhubungan dengan saya.” kata dia.
Adelina menegaskan bahwa RS Restu Bunda adalah RS yang terkenal di BPJS, “Kita butuh pasien, dan justru paling lunak dengan pasien. Sejak datang sudah kita jelaskan prosedur dan biaya. Taukah bahwa setelah pulang baru mau urus pake BPJS,” katanya.
Adelina menjelaskan bahwa soal sebutan tagihan mencapai Rp12 juta kemudian terjadi tawar tawar jadi Rp7 juta adalah bohong. “Itu semua tidak benar. Nama alamat beda, dan saya sudah cek ke BPJS. Dengan waratwan yang memposting awal adalah kenapa uploud berita tanpa konfirmasi, ini yang kami persoalkan. Saya juga banyak saudara wartawan. Dan apakah tau jika yang benar bayar tidak sebesar itu,” kata Adelina. (sumaterapost.com)