Bandarlampung (SL) – Oknum anggota Polda Lampung Brigadir AS, ditangkap Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, karena diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, jaringan Lembaga Pemsyarakatan (Lapas), di Lampung Utara.
Penangkapan AS, berkat pengembangan penangkapn kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, yang menangkap seorang kurir narkoba berinisial RI, yang akan mengantar narkoba kedalam Rutan Kotabumi.
Dihadapan petugas, tersangka RI mengaku mengantarkan narkoba dalam Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utaraatas perintah Brigadir AS, yang sehari hari bertugas di Mapolda Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Propam polda setempat, Kombes Pol. Hendra Supriyatna membenarkannya penangkapan tersebut. “Ya benar, ada anggota yang kita amankan lantaran diduga terlibat narkoba. Dia kita tangkap pada Jumat (12/10),” kata Hendra, Minggu (14/10/18).
Menurut Hendra, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut. “Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Saat ditanya terkait peran AS dalam kasus tersebut, Hendra belum dapat menjelaskannya. “Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaannya ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tersangka kurir sabu-sabu berinisial RI di dekat Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara. Selain menangkap tersangka RI, warga jalan Raden Intan Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sebarat 4,57 gram.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Pegawai Rutan Kelas II B Kotabumi. “Katanya ada seseorang yang hendak menyelundupkan sabu-sabu. Lantas kami segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan tersebut, sambung dia, terlihat ada seorang pegendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan yang saat itu berada tidak jauh dari Rutan setempat. “Lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ternyata benar, dia adalah kurir sabu. Dia membawa paket sabu-sabu seberat 4,57 Gram seharga Rp6 juta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjut dia, tersangka RI mengaku disuruh oleh seorang polisi yang berdinas di Polda Lampung untuk menghantarkan sabu kedalam Rutan tersebut. “Ada dua orang tahanan Rutan yang memesan sabu-sabu kepada oknum polisi berinisal AS. Kini oknum tersebut sedang diperiksa oleh pihak Polda Lampung,” terangnya. (hmt/net)