Jakarta (SL) – Jelang Pipres 2019, semakin berseliweran kampanye negatif dan hitam. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakanu adu program saja, tak usah pakai black campaign atau negative campaign.Menurut dia, kampanye hitam atau black campaign berbeda dengan kampanye negatif. Meskipun, katanya, kedua hal itu berjalan beriringan dalam proses pesta demokrasi.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik,” ujar nya. Mahfud dalam twitnya di akun @mohmahfudmd sesaat lalu, Minggu (14/10) mencontohkan dalam kontestasi Pilpres 2019 di mana petahana Jokowi kembali maju melawan Prabowo Subianto.
Kampanye akan dikategorikan black campaign jika menyebut Jokowi sebagai PKI atau Prabowo terlibat dalam gerakan ISIS, katanya. Tapi kalau bilang Jokowi kerempeng atau Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres, itu negative campaign. Soal sanksi hukum, hanya black campaign yang mengandung sanksi pidana karena kampanye semacam itu berisi fitnah yang merusak citra seseorang. “Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign,” demikian Mahfud.