Pontianak (SL) – Maraknya Proyek siluman di Kecamatan Pontianak Timur Kelurahan Saigon hampir sekian persen proyek Pemerintah Pontianak (Pemkot) di wilayah tersebut tidak memakai papan informasi proyek. Semua pekerjaan yang didanai dari APBD tersebut tidak mematuhi peraturan Kepres dan Undang undang tentang keterbukaan publik.
Dari hasil pantauan media ke lapangan ada beberapa pekerjaan yang ada dikecamatan tersebut tidak memakai plang nama proyek. Padahal sudah dijelaskan dalam Kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN, di wajibkan memakai papan informasi proyek.
Dan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , namun, ironisnya peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar oknum-oknum pemborong yang masih saja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana mestinya.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang proyek yang sudah dibangun ataupun sedang dalam pelaksanaan, dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, dan apa nama CV nya. Sehingga membuat kesulitan media untuk berkordinasi.
Seperti contohnya, proyek penurapan yang ada dijalan Tanjung Sari samping Auditorium Untan dan di jalan Tanjung Raya 2 tepatnya di depan Masjid Al-Karim kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, terkesan itu proyek siluman atau tidak jelas dari mana sumbernya.
Padahal sudah jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan plang proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui dan ikut mengawasi, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya, dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidak pekerjaan dan volumenya.
Tapi semuanya peraturan yang telah ditetapkan bahkan diharuskan tersebut terkesan tidak dipatuhi dan dilanggar. Selain proyek penurapan juga ada di temui proyek pengaspalan di kompleks Bali lestari dan Garden Mas 2, diduga milik Cipta Karya (PUPR) Provinsi.
Di wilayah kecamatan pontianak timur selain tidak menggunakan papan proyek, penggunaan bahan Aspal goreng diduga banyak mengunakan campuran pasir sehingga kualitas yang di hasilkan dari aspal goreng tersebut sangat di ragukan bahkan pengaspalan yang baru selesai di kerjakan sudah banyak yang rusak, demi meraup keuntungan pribadi para oknum pemborong/Kontraktor.
Di saat ingin konfirmasi ke PU kota pontianak maupun PU Provinsi Kalimantan Barat,Kedua pejabat pembuat komitmen(PPK) tidak berada di tempat dan sangat susah untuk di hubungi sehingga berita di turunkan dan masih menunggu jawaban ke dua PPK tersebut.
Dalam hal ini ketua komda LP-KPK Syafriudin juga menambahkan bukan saja di wilayah pontianak timur , namun setiap kabupaten masih banyak yang tidak memasang papan plang dengan alasan yang bermacam-macam dari pada itu kami harapkan kepada instansi yang terkait untuk lebih meningkatkan bidang pengawasan kepada pelaksana proyek tersebut dan pihak BP4D juga , sebagai pedamping dan pengawas pelaksana bisa mejalankan wewenangnya , untuk memberikan peneguran dan sanksi, terangnya. (Hen)