Jakarta (SL) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki meminta kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik, sebagaimana laporan Indonesialeaks, diproses secara hukum. Namun, menurut dia, sekarang kasus tersebut justru lebih bergeser ke ranah politik.
“Kalau ini dianggap sebagai pelanggaran atau tindak pidana, ya, diproses secara pidana, sehingga jelas parameternya kalau memang ada melanggar,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.
Menurut mantan perwira Polri itu, kasus ini dipolitisasi melihat banyaknya komentar dari politikus. Menurut dia, bila suatu kasus masuk ranah politik, kasus itu menjadi tidak jelas. “Siapa yang paling banyak dan keras bicara, itulah yang akan jadi viral,” ujarnya.
Karena itu, dia mengatakan lebih baik mengembalikan kasus ini ke ranah hukum. Dia meminta KPK dan polisi dapat bekerja sama menelusuri kasus ini. “Kalau dilempar ke politik, silakan. Tapi akibatnya tidak jelas, negeri ini jadi gaduh,” ucapnya.
Sebelumnya, laporan Indonesialeaks mengungkap adanya dugaan perusakan barang bukti kasus suap impor daging sapi yang menjerat Basuki Hariman. Barang bukti berupa buku bank bersampul merah itu diduga dirusak dua penyidik KPK dari Polri, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, pada April 2017.
Barang bukti tersebut diduga berisi catatan perusahaan Basuki untuk para pejabat, termasuk perwira Polri. Roland dan Harun diduga merusak 15 halaman buku bank bersampul merah dengan merobek dan membubuhkan tip-ex untuk menghapus jejak aliran itu.
KPK menyatakan telah memeriksa kedua orang tersebut atas dugaan perusakan barang bukti. KPK kemudian memulangkan mereka berdua ke instansi asalnya. Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat untuk mereka. Namun, setelah laporan dari Indonesialeaks terbit, muncul sejumlah desakan agar KPK kembali mengusut unsur tindak pidana dalam perbuatan dua bekas penyidiknya. (Portalnews)