Lampung Utara (SL)-Meski pelaksanaan Pemilu 2019 baru akan terlaksana pada 17 April 2019, namun indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye dan/atau penyebaran alat peraga kampanye (APK), sebagai bentuk sosialisasi citra diri, mulai banyak dipertontonkan para oknum caleg maupun tim suksesnya.
Dalam penelusuran awak media ini, ditemukan berbagai APK yang menyalahi aturan pemasangan seperti yang termaktub dalam PKPU No. 28/2017, tentang zonasi.
Disebutkan, APK dilarang terpasang di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman serta pepohonan.
Ditemukan, sebuah baliho besar milik salah satu caleg DPRD Prov. Lampung Dapil V (Kab. Lampura dan Way Kanan) dari Partai Hanura, Dr. H. M. Hermansyah, diduga kuat telah melanggar aturan pemasangan APK.
Baliho besar yang terpampang citra dirinya tersebut terpasang di pagar SMP N 1 Kotabumi, yang terletak di jalan Perwakilan Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, kabupaten setempat. Diketahui, baliho besar milik caleg Dr. H. M. Hermansyah tersebut terpasang sejak Jum’at, (12/10), kemarin.
Dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Lampura, Abdul Kholik, hal tersebut sangat jelas melanggar aturan penyebaran APK. Sesuai dengan PKPU Nomor 28 terkait zonasi, tidak diperbolehkan memasang APK di tempat pendidikan, pemerintah dan di tempat ibadah.
“Dalam hal ini saya sudah koordinasikan dengan Panwascam agar menghubungi Caleg-nya untuk menggeser baliho tersebut. Jika sudah kita peringatkan namun pihak terkait masih tidak menggesernya, maka kami akan melakukan tindakan dengan mencopot APK itu,” ujar Abdul Kholik, yang juga menduduki Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Kab. Lampura, saat dikonfirmasi, Minggu, (14/10), melalui komunikasi ponsel.
Dijelaskannya lebih lanjut, terkait tentang dugaan pelanggaran PKPU nomor 28 yang dilakukan caleg dan/atau tim suksesnya, hal itu bersifat administratif dan tidak ada unsur pidana ataupun denda yang dilekatkan pada pelanggaran tersebut.
“Pelanggaran tersebut sifatnya administratif saja. Dalam hal ini hanya memberikan peringatan kepada caleg yang telah melanggar. Konsekuensi bentuk sanksinya, yaitu akan dilarang berkampanye dan tidak boleh pasang APK dalam waktu beberapa bulan,” pungkasnya Abdul Kholik. (red)