Bandarlampung (SL)-Mangkirnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, atas panggilan penyidik Ditkrimum Polda Lampung adalah bentuk tauladan kurang baik dalam proses bernegara Hukum. Apalagi, Kepala Daerah, harusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di Lampung Utara. Apalagi kasusnya adalah melibatkan orang orang disekitarnya, dan menyangkut “Nyawa” orang yang pernah berjasa kepadanya.
Hal itu di jelaskan Dosen Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, S.H, M.H, saat diminta tanggapanya terkait panggilan penyidik Polda Lampung, pada proses hukum kasus kematian Yogi Andika, yang tak lain adalah eks sopir pribadinya. Dan menjadi perhatian publik.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” kata Yusdianto.
Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).
Jika menolak panggilan sebagai saksi, kata Yusdianto, maka dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus dipanggil menurut undang-undang, baik oleh hakim untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata,” katanya.
Namun, jika dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. “Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.,” ujarnya.
Oleh karena itu, seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. “Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi,” katanya.
Yusdianto menjelaskan, bahwa pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat.
Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
“Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan,” jelasnya.
Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan;
“Atau apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman,” ujarnya.
Bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
“Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan,” katanya.
Dua Kali Panggilan Kasus Kematian Sopirnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Mangkir
Sebelumnya, diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali gagal melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang sudah kali kedua mangkir dari panggilan penyidik Unit I Subdit II Ditkrimum, terkait kasus kematian sopir pribadinya, Yogi Andika.
Penyusuran sinarlampung di Polda Lampung menyebutkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kematian Yogi Andika.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Sdr. Agung Ilmu Mangku Negara dan dikirim sebanyak 2 (dua) kali untuk menghadap penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.
Tertera dalam surat panggilan Nomor : Spgl/545/IX/2018/Ditreskrimum, tgl 12 September 2018, diminta untuk menghadap pada tgl 17 September 2018 dan Surat panggilan kedua Nomor : Spgl/. /IX/2018/Ditreskrimum, tgl 17 September 2018 untuk menghadap Tanggal 24 September 2018.
Namun Agung tidak hadir dan mengirimkan surat balasan kepada Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung perihal permohonan waktu untuk menghadap. Kabar beredar di Polda Lampung dan Lampung Utara, Jumat (12/10), Agung Ilmu Mangku Negara akan hadir ke Polda Lampung untuk menghadap penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, namun hingga pukul 18.00, Agung tak juga hadir.
Direkrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, belum menjawab sinarlampung terkait mangkirnya pemeriksaan orang nomor satu di Lampung Utara itu.
Kasus kematian Yogi Andika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang diduga tewas akibat penganiayaan berat, oleh sekelompok orang dekat bupati, masih berjalan di Polda Lampung. Berkas perkara yang sempat dikembalikan Jaksa Kejati Lampung, itu kini diproses di Polda Lampung, dan melanjutkan pemeriksaan saksi.
Senin, (24/9) lalu, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan kerabat dekat Bupati Lampung Utara, dan dua ajudan Bupati dari unsur TNI sebagai saksi. Terlihat dua wanita menjalani pemeriksaan di ruang Krimum Polda Lampung. Sempat beredar kabar bahwa kerabat itu Ibu Kandung Bupati Lampung Utara. Namun hal itu dibantah Dirkrimum Polda Lampung.
Kerabat Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani pemeriksaan selama empat jam. Mereka disodori delapan delapan pertanyaan, dengan tersangka Maulan alias Bowo, salah satu ajudan. Mereka yang diperiksa adalah Ririn, warga Bandarlampung, yang diketahui sebagai Tante, Bupati Lampung Utara, yang juga staf Tenaga Ahli, Tamanuri, ayah kandung Agung, yang kini menjadi anggota DPR RI.
Lalu, Raden Syahril alias Ami Syahri, yang memasukkan Yogi Andika kerja dan menjadi sopir Agung Ilmu Mangkunegara, dan dua dari unsur TNI Kodim Lampung Utara.
Direkrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, membenarkan adanya pemeriksaan kasus Yogi Adika itu. “Iya benar ada pemeriksaan, tapi bukan Ibunya, tapi tantenya, dan dua anggota TNI sebagai saksi,” kata Bobby Marpaung.
Menurut Bobby, proses penyidikan kasus Yogi Andika masih terus di proses di Polda Lampung. “Kita masih terus lengkapi saksi saksi,” kata Bobby Marpaung. Terkait akankah kemungkinan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, juga akan diperiksa, Bobby menyatakan hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Agung. “Belum, kemungkinan akan diperiksa, nanti kalau sudah pemeriksaan saksi saksi,” katanya. (juniardi)