Lampung Selatan (SL) – Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman diancam Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Menurut Brigjen Angesta Romano Yoyol, kepolisian akan melihat apa tujuan dan kerugian yang dialami pemilik tanda tangan atau pelapornya. Pemalsuan tanda tangan bisa dilaporkan selama ada yang merasa dirugikan, ujarnya.
Polda Lampung siap memeroses pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman. Kamis (11/10), media siber di Lampung, ramai memberitakan soal pemalsuan surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) antara Konisi I DPRD Lampung dengan Timsel Sekdaprov Lampung yang ternyata palsu.
Johan Sulaiman protes dan minta ketegasan pimpinan DPRD Lampung menyikapi pemalsuan tanda tangannya. Dia menegaskan tak pernah tanda tangan surat undangan atau surat keluar untuk pansel.(rmollampung)