Jakarta (SL) – Polda Metro Jaya, Artis Augie Fantinus ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Augie.
Kasus Augie bermula lewat postingan video di media instagram pribadinya yang menyebutkan ada oknum kepolisian yang menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018. Namun, kenyataannya pernyataan calo itu tidak benar, hal itu langsung dikatakan panitia INAPGOC.
Tersangka ya,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (12/10/2018)
Augie dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik dan ITE. “Sudah tersangka. Iya kenanya ITE. Dia sebar video berita calo, tapi itu tidak nyata,” ucap Kombes Pol Adi.
Meski ditetapkan tersangka, Kombes Pol Adi mengaku Augie tetap belum bisa ditahan kepolisian. “Kita belum bisa merinci keseluruhan dan Augie juga belum kita tahan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.(Indonesiasatu)