Lampung Utara (SL) – Tersiarnya akun grup media sosial Facebook (FB) dengan sebutan ‘Gay Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara’, membuat warga Kotabumi dan sekitarnya geram. Saat ditelusuri, akun yang dibuat pada 9 Desember 2012 lalu, dan berganti nama pada 14 September 2017 tersebut masih aktif dengan jumlah anggota sebanyak 812 orang.
Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Iwan Stiawan Alihasan Puccak gelar Suttan Rajo Puccak Mergo, dengan tegas mengecam keberadaan akun atau kelompok tersebut. Terlebih, akun grup ini mencantumkan nama Kotabumi Lampung Utara.
Menurut Iwan Stiawan Alihasan Puccak, di dalam kehidupan dan bermasyarakat harus mengedepankan norma serta tidak mengikuti hawa nafsu.
“Norma yang paling tinggi adalah norma agama. Lesbi, Gay, Bisex, Transgender (LGBT) merupakan perilaku menyimpang yang dilarang semua agama. Kalau sampai ada perkumpulan seperti itu, maka sudah dipastikan melanggar norma agama. LGBT itu tidak boleh, apalagi di Kotabumi. Karena perbuatan yang dilakukan mereka lebih dari perbuatan binatang,” tegas Iwan.
Dia juga menjelaskan, masyarakat Lampura tidak boleh membiarkan adanya paham LGBT. “Saya mengimbau kepada warga Kotabumi untuk melarang adanya perkumpulan itu, seperti yang ada di facebook,” katanya.
Diungkapkan Iwan lebih lanjut, Langkah awal yang akan dilakukan pihaknya, yakni mempersempit ruang gerak perkumpulan tersebut, yang selanjutnya diberikan edukasi atau pemahaman tentang apa yang mereka perbuat merupakan suatu pelanggaran dalam agama.
“Harus ditiadakan kelompok-kelompok itu. Dan perlu sinergitas antar berbagai pihak agar nantinya dalam membubarkan tidak melanggar aturan. Nanti juga akan dilakukan diskusi dengan melibatkan cendekiawan dan tokoh adat agar keberadaan LGBT di Lampura kandas,” tukas Iwan. (*/ardi)