Stabat (SL) – Pemilik PT Jaya Palma Nusantara (JPN) yang telah membuat pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sembarangan bisa dikenakan pidan dan denda. Hal itu ditegaskan praktisi hukum muda OK Sofyan Taufik SH ketika diminta komentarnya via pesan Whatsapp, Jumat (12/10).
Kata Sofyan, berdasarkan peristiwa tersebut perusahaan bisa dikenakan pidana pencemaran lingkungan menurut UU tentang PPLH dan jika perusahaan membuang limbahnya ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH.
Ia menjelaskan, pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan Dumping limbah ke media lingkungan tanpa ijin atau pada Pasal 104 UU PPLH, maka diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda 3 miliar. “Kita juga menyayangkan sikap BLH langkat yang “menggantung” nasib masyarakat Gebang. Kita menilai pihak BLH Langkat tidak perduli dengan nasib masyarakat yang ada di Gebang, Kabupaten Langkat. Maka untuk itu, kita meminta Kapolda Sumut, Kapolres, dan Kejari Langkat untuk memeriksa Kepala BLH Langkat. Hal itu dilakukan agar tidak muncul image dimata masyarakat bahwa pihak BLH Langkat ada menerima “upeti” atau pun jani dari pihak perusahaan untuk memperlambat proses penyelidikan terhadap PT JPN,” ujarnya.
Sekadar latar, beberapa bulan lalu, ratusan masyarakat Lingkungan V Kolam Dalam dan Lingkungan VI Jalan Pringgan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Langkat melakukan aksi unjukrasa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Jaya Palma Nusantara (JPN).
Dalam aksinya, mereka meminta PT JPN agar bertanggungjawab atas apa yang dirasakan warga sekitar akibat limbah yang mengalir ke lingkungan warga.
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat melalui Kabid bernama Yasir mengatakan bahwa rembesan itu terjadi pada bulan Nopember Tahun 2017 lalu dan selanjutnya perusahaan menambah kolam limbah untuk mengatasi limbah yang mengalir ke pemukiman warga.
Sayangnya, antisipasi yang dilakukan pihak perusahaan tidak bisa. Akibatnya limbah masuk ke areal persawahaan dan meluas ke permukiman warga lainnya. “Kami memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menata limbah buangannya dengan batas waktu enam bulan. Masalah konpensasi (ganti rugi, red) bukan tanggungjawab kami,” ujarnya.
Janji inilah yang ditagih aktifis Gebang, Andika Perdana. Kata Andika, BLH Langkat jangan hanya pandai berjanji saja, tetapi juga harus bisa membuktikan janji tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada image di mata masyarakat bahwa pihak BLH Langkat ada menerima “upeti” dari pihak perusahaan. “Kalau saya hitung ini sudah enam bulan lamanya, semenjak aksi unjukrasa yang dilakukan warga Gebang. Maka kami tagih janji BLH Langkat,” katanya.
Menurutnya, akibat limbah pabrik PT JPN beberapa areal persawahan warga pada mati. Selain itu, asap yang dikeluarkan mengakibatkan penyakit Inpeksi Saluran Pernapasan (Ispa). “Kami menduga, PT JPN tidak memiliki Kebun/Lahan Kelapa Sawit sebagai mana syarat mendirikan PKS sesuai dengan Permentan No 98 Tahun 2013.”Kita minta Pemerintahan setempat untuk meneliti ijin PKS PT JPN. Jika memang tidak sesuai dengan Permentan No 98 Tahun 2013, maka kami minta agar Bupati Langkat, Polres Langkat dan Polda Sumut untuk menutup PT JPN,” ungkapnya. (topkota)