Bandarlampung (SL) – Surat undangan hearing alias rapat dengar pendapat (RDP) untuk panitia seleksi sekretaris provinsi (pansel sekprov) Lampung ternyata palsu. Pimpinan dewan Johan Sulaiman yang bertandatangan di surat itu menyatakan dirinya tidak pernah meneken undangan dengan nomor 005/770/III. 01/2018 dimaksud.
“Saya tidak pernah tanda tangan itu, undangan atau surat keluar untuk pansel,” tegas politisi PKS tersebut saat dikonfirmasi melalui telpon.
”Yang pasti di luar sepengetahuan serta petunjuk pimpinan maupun anggota komisi I. Karena itu, saya selaku pimpinan dan anggota komisi I mohon maaf kepada Bapak Johan Sulaiman,” kata Ririn melalui pesan tertulis, Kamis (11/10/2018).
“Saya akan segera buatkan surat atau bertemu langsung dengan sekwan untuk menyampaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Persoalan mengundang pansel sekprov itu sendiri memiliki latar menarik. Ririn diduga tidak puas karena dua jagoannya, Sekwan Kherlani dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Fahrizal Darminto tidak direkomendasi gubernur untuk menduduki jabatan sekprov definitif. Namun saat dikonfirmasi soal rumor ini, Ririn dengan cepat membantah.
”Tidak ada itu. Ini karena gubernur harus fair. Semua berkas mereka kan lengkap. Hanya izin gubernur yang tidak ada, makanya mereka tidak lolos. Harusnya mereka diperlakukan sama,” kata Ririn. (ri/net)