Kalianda (SL) – Mantan Kepala Lapas Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Muchlis Adjie (51) menyatakan bukan hanya dia yang memberikan fasilitas istimewa terhadap narapidana gembong narkotika. “Bukan saya saja yang memberikan fasilitas istimewa terhadap napi narkoba,” ujarnya usai sidang perdananya atas dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika di PN Tanjungkarang, Selasa (9/10).
Namun, Muchlis Adjie tak mau menjelaskan lebih lanjut pernyataannya. Ketika dikonfirmasi apakah ada petugas lapas lain yang ikut bermain seperti tuduhan terhadap dirinya, Muchlis Adjie hanya mengiyakan saja. Dia hanya menyatakan keberatan dengan materi dakwaan jaksa dan akan konsultasikan dulu ke pengacaranya.
Jaksa Penuntur Umum (JPU) Roosman Yusa pada sidang perdana tersebut mengungkapkan Muchlis Adjie telah memberikan banyak keistimewaan terhadap Marzuli. Antara lain, katanya, berupa sel yang hanya dihuni tiga napi, bisa menerima tamu kapanpun juga, Marzuli tidak dipindah meski lapas overpacity.
Marzuli juga pernah keluar sel dengan alasan akan berobat padahal hendak menghadiri kondangan. Telepon genggam Muchlis Adjie juga kerap dipakai Marzuli untuk menghubungi jaringannya. Atas keistimewaan tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan setiap keistimewaan Rp2 sampai Rp10 juta. (rml/jun)