Tanggamus (SL) – Sekitar 180 pengelola dan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se – Kabupaten Tanggamus mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus Himpaudi kabupaten setempat. Hal ini dituangkan dalam surat keberatan yang ditandatangani, serta dicap para penyelenggara tersebut.
Menurut Yusron, salah satu pengelola dan penyelenggara PAUD, di dalam surat tersebut terdapat 5 keberatan, yang diantaranya meliputi, pemilihan pengurus Himpaudi pada tahun 2017 tidak sesuai dengan AD/ART, pengurus secara arogan dan prosedur yang jelas mengganti para pengurus di tingkat kecamatan. Kemudian, pengurus secara terang-terangan berpolitik praktis mengarahkan pengurus, lembaga dan tendik untuk berpihak kepada salah satu calon.
Pengurus Himpaudi Tanggamus juga telah memaksa lembaga selama dua tahun terakhir untuk membeli banner senilai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu. Serta, memonopoli pembelian buku pembelajaran PAUD, alat tulis siswa dan lain-lain kepada lembaga. “Dengan demikian kami para pengelola dan penyelenggara PAUD menyatakan keberatan dan tidak mengakui lagi kepengurusan Himpaudi Tanggamus,” kata Yosron yang diamini para penyelenggara PAUD lainnya.
Disamping itu, jika merujuk kepada AD/ART Himpaudi pada pasal 19 disebutkan, pengurus wilayah, daerah dan cabang diangkat, disahkan dan dilantik oleh pengurus setingkat lebih tinggi paling lambat 3 bulan setelah musyawarah dan pelaksanaannya diatur dalam ART. “Sedangkan musyawarah pengurus Himpaudi sekarang dilakukan 2017 dan baru dilantik akhir bulan September 2018. Bukankah hal itu pelanggaran,” kata dia.
Mewakili para pengelola dan penyelenggara PAUD se – Tanggamus, dirinya meminta agar hal ini menjadi pertimbangan pengurus di tingkat yang lebih tinggi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. (bp/net)