Tanggamus (SL) – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Ketapang Kecamatan Limau Tanggamus, ternyata berbuntut panjang, Kepala Pekon Sirli (37) diduga melakukan Intimidasi terhadap warganya yang ikut program PTSL di pekon setempat.
Merasa takut dan was was dengan ucapan kepala pekonnya,SY(60) warga Pekon Ketapang saat di wawancarai awak media di Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara. (LSM LIPAN) Senin malam 8 Oktober 2018.
“Kurang lebih jam 19:30 WIB Senin malam, kami berempat di pangil Kepala Pekon ke rumahnya.Kepala Pekon itu bicara dengan nada menakut nakuti gtu,”.
Saat diwawancarai awak media , di hadapan Ketua LSM LIPAN dan Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, mengatakan.SY(60) didampingi tiga rekannya mengatakan ,Sambil membaca SMS di Hp,Kakon Sirli mengatakan kepada kami berempat,”Bila mana anak buahnya Kepala Pekon tidak mau membuat surat pernyataan perdamaian,surat pencambutan pernyataan yang sudah dibuat ke LSM LIPAN, Jagan di salahkan kami,”kata SY(60) menirukan omongan kakon.
“Kami ini katanya akan masuk penjara jika tidak mencabut surat pernyataan yang pernah kami buat itu, mereka akan nuntut,” ujarnya.
Di tambahkanya, ucapan terahir Kepala Pekon Ketapang Sirli kepada kami, bila mana jam 10 (hari selasa besok tanggal 9 Oktober 2018 selasa) kami tidak menghadap kepala pekon, jangan di salahkan saya selaku kepala pekon. kami akan di ciduk. Yang di maksud kakon itu surat perdamaian lah, jam 10 besok kesimpulanya kami harus tandatangani katanya.
Tapi belum di buat surat itu, setelah keluar dari rumah kakon kami langsung kesini menunu kantor LSM LIPAN,” ucapnya.
Sementara SI (48)warga yang juga ikut datang ke kantor LIPAN menambahkan, Ia mengatakan kepada kakon Sirli, maunya Kepala Pekon mendampingi Pokmas kekantor Lipan cabut disana. saya tidak menyangka mau seperti ini, Tadinya saya biasa biasa aja, saya biarin aja, gak nyangka mau terjadi seperti ini sekarang ini sudah di tengah sudah di provinsi kata kakon,” ucapnya.
Senada dengan LK(50) kepada wartawan ia juga mengatakan, Kemarin malam saya di pangil kakon Sirli, kalau kalian tidak mau tanda tangan, saya takut kalian terlibat katanya, intinya kami disuruh mecabut surat pernyataan itu, isinya 1.Pokmas mengukur di dampingi BPN. 2. Menyatakan bahwa kami tidak sadar atas penanda tanganan tersebut kami tidak membaca dan tanpa dibacakan. Kepada Kakon saya katakan apa yang kami katakan betul adanya dan tidak berlebihan,” tutupnya.
Masalah ini mencuat dengan adanya surat pernyataan sebagian masyarakat Pekon Ketapang Kecamatan Limau, kepada LSM LIPAN dan Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) beberapa waktu yang lalu.
Sebagian masyarakat mengeluhkan besaran biaya pembuatan PTSL dan tidak adanya penjelasan pengunaanya, di tambah penyitaan buku Sertipikat warga yang sudah di terima mereka dari BPN saat pembagian. Juga komplen warga yang luas tanahnya tidak sesuai dengan aslinya karena hanya di ukur oleh Pokmas tanpa di dampingi orang dari BPN.(hrd/Rls)