Bandarlampung (SL)-Operasi tangkap tangan (OTT) Propam Polda Lampung yang mengamankan empat oknum anggota Lalulintas Polres Lampung Barat, adalah terkait pungutan liar (pungli) SIM. Kasus itu terus dikembangkan bidang Propam Polda Lampung. Kasat Lantas Polres Lampung Barat AKP Yerru Ewandono diperiksa Propam.
Pemeriksaan untuk mengetahui apakah Yerru terlibat kasus pungli SIM tersebut. Petugas Propam tengah menggali apakah pungli yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kasat Lantas atau justru perintah Kapolres.
Informasi di Lampung Barat, dilangsir JPnews, menyebutkan mekanisme dugaan pungli yang dilakukan oknum Satlantas Polres Lambar yakni pemohon pembuat SIM dapat memperoleh SIM sesuai keinginannya. Pemohon cukup memberikan sejumlah uang terhadap para petugas tersebut tanpa harus datang ke Polres Lambar.
“Mereka yang mau buat SIM gak perlu datang ke Polres untuk melakukan ujian, cukup serahkan persyaratan seperti fotokopi KTP dan beberapa lembar pasfoto dan juga sejumlah uang. Untuk SIM C itu dibanderol Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk SIM mobil atau SIM A dibanderol Rp800 ribu, pemohon bisa mendapatkan SIM itu dalam kurun waktu dua sampai tiga hari,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut lagi-lagi Kabid Propam Polda tidak menampik. “Ya yang pasti mereka bayar lebih besar dibandingkan PNBP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan keempat oknum petugas tersebut mengakui bahwa aksi yang mereka lakukan, menjalankan tugas atau instruksi dari pimpinan. Namun, belum ada kejelasan pimpinan yang dimaksud apakah Kapolres atau Kasatlantas Polres Lambar. (jpn/nt)