Jakarta (SL)-Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna sebelumnya dilaporkan ke polisi karena hoax berita penganiayaan. “Sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Ratna Sarumpaet diamankan tim Jatanras Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Saat dimintai konfirmasi terpisah, Ratna mengaku hendak terbang ke Chile. “Ya, sudah kita amankan nih, lagi di bandara, nih. Statusnya kemarin panggil saksi. Tapi, karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka,” ujar Jerry.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan. “Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor, nanti kita penyelidikan,” ujar Argo.
Ratna Sarumpaet sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan.
Ratna Sarumpaet diamankan polisi saat hendak terbang meninggalkan Indonesia ke Chile. Dia merasa sedih diperlakukan seperti itu. Dia membandingkan dengan perlakuan yang diterima koruptor. “Ya sedih saja. Koruptor boleh, nggak pernah di-ini. Nggak tahu saya ya, orang koruptor boleh ke mana-mana, bebas,” kata Ratna kepada detikcom, Kamis (4/10/2018).
Ratna mengaku dalam kondisi fisik sehat saat ini. Rencananya, dia hendak ke Chile untuk memberikan pidato kebudayaan dalam acara konferensi penulis naskah teater internasional. “Saya schedule-nya hari ini harus berangkat ke Chile,” ujarnya.
Namun, saat dirinya sudah duduk di bangku pesawat, petugas Imigrasi tiba-tiba menghampirinya dan mempersilakannya keluar dari pesawat. “Saya sudah duduk di pesawat, saya dikeluarin oleh Imigrasi, katanya mau dibicarakan dulu. Kemudian ada polisi datang. Mereka bilang, oleh atasan, (saya) tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia,” tutur Ratna. (dtk/bbc/nt)