Bandarlampung (SL)-Pengadilan Nenegri Tanjungkarang menggelar sidang perdana gugatan LBH Bandarlampung kepada Walikota Bandarlampung, DPRD Bandarlampung, dan jajaran Pemkot Bandarlampung terkait penggusuran warga Pasar Griya Sukarame. Selasa (2/10/2018).
Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim yang jugaWakil Ketua PN. Tanjungkarang, Riza Fauzi,S.H. Pada sidang awal ini, Ketua Majelis hakim yang didampingi anggotanya Ismail hidyat, Salman Al Farasi, menawarkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi. “Berdasarkan Perma no.1 tahun 2016 maka kami menawarkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi,” kata Riza Fauzi.
Pihak penggugat LBH Bandarlampung dan tergugat Walikota dan kawan-kawan menyepakati mediasi yang ditawarkan oleh ketua majelis hakim Riza Fauzi. Selanjutnya ketua majelis menunjuk Samsudin sebagai hakim mediator dan sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 ruang sidang mediasi PN. Tanjungkarang.
Menurut staf LBH Bandarlampung Kodri Ubaydillah, pihaknya sudah menyiapkan draft mediasi yang akan kami serahkan ke hakim mediator. “Draft tersebut sudah kami siapkan yang intinya tetap dikembalikannya fungsi pasar Griya Sukarame jangan sampai jadi kantor Kejari karena penghidupan warga ada di sana,” tegasnya.
Pada sidang perdana siang tadi walikota dan kawan-kawan dikuasakan kepada bagian hukum Pemkot Bandarlampung Melisa, sedangkan DPRD yang turut digugat diwakili oleh Ketua Komisi I, Nu’man Abdi. (trs/nt/jun)