Pringsewu (SL) – Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kejari) sampai saat ini masih melakukan proses tiga kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Angggaran Dana Pekon (DD/ADP) tahun 2017. Ketiga Pekon itu adalah Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Pekon Sukoharjo 4 kecamatan Sukoharjo, dan Pekon Sukaratu, Kecamatan Pardasuka.
Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, SH. MH di ruang kerjanya, Selasa, (2/10/2018) kepada awak Media mengatakan bahwa Kejari Pringsewu saat ini masih memproses dugaan korupsi ke 3 pekon , terkait Dana Desa dan Anggaran Dana Pekon Tahun 2017.
Tim kejari saat ini masih memproses dan melakukan Penyidikan kepada ke tiga pekon tersebut. “Untuk itu Kita tidak akan tebang pilih dalam menangani masalah ini bukan hanya sinar mulya yang kita proses tetapi ketiga pekon yang sudah ditangani tim Kejari peingsewu tetap akan di proses,” katanya.
Kajari meminta media bersabar, karena saat ini belum bisa memberikan rilis terkait ketiga pekon tersebut, “Tapi kalau Tim Kejari sudah selesai melakukan Penyidikan nanti akan kita buat dan rilis resmi dari Kejari pringsewu. Yang jelas ketiga Pekon masih dalam Proses Penyidikan Tim Kejari Pringsewu,” jelas Asep Sontani.
Menurut Kajari, memang Proses penyidikan ketiga Pekon tersebut agak lama tetapi bukan berati Tim Penyidik Kejari Pringsewu Lamban, “Kami memerlukan dan mengumpulkan bukti- bukti baru, nanti bisa disimpulkan,” katanya. (Wagiman)