Lampung Selatan (SL) – Pertemuan antara PT. Central Alvian Pertiwi (CAP), PT Terang Dunia Jaya (TDJ) dan juga Forum serikat buruh karya utama (FSBKU-KSN) masih belum menemukan titik terang.
Pada pertemuan tersebut, pihak vendor baru yaitu PT. TDJ yang menggantikan vendor PT. Berkat Karya Indonesia (BKI), menawarkan untuk memberikan dana tali asih sebesar Rp 75 juta oleh bagi tujuh buruh yang pernah bekerja di PT. CAP.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh para buruh dengan alasan tidak sebanding dengan pengabdian yang telah diberikan buruh terhadap perusahaan. Para buruh, hanya menginginkan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan ayam pedaging itu.
“Kami hargai upaya menyelesaikan dengan dana tali asih tersebut. tetapi dari segi memanusiakan manusia, dalam hal ini tidak bicara nominal melainkan bicara kemanusiaan, keputusan sudah final,” kata Erpan (35) salah satu buruh, saat audiensi di ruangan Asisten Ekobang Lamsel Rabu (26/09).
Juri Bicara Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lamsel, Aldo Sitanggang berpendapat, bahwa bila pihak vendor maupun perusahaan punya opsi maka buruh juga menawarkan opsi.
“Kalau opsinya begitu sama saja tidak memanusiakan manusia, perlu dipertimbangkan lagi kelangsungan hidup buruh yang sudah 14 tahun mengabdi di perusahaan. Kalau sebatas tali asih dalam hitungan bulan bantuan itu selesai,” ujar Aldo.
Menurut pihak PT.TDJ, Indung Sutrisno, tawaran tersebut diambil berdasar beberapa pertimbangan dan niat yang tulus. Persoalan diterima atau tidaknya itu tergantung pandangan dan pemahaman masing-masing pihak.
“Kalau diterima kami tetap bersaudara, kalau toh tidak diterima kami juga tetap bersaudara. Ini merupakan tanda bahwa vendor punya keinginan menyelesaikan persoalan dengan baik,” kata Indung.
Disisi lain, HO. PGA PT.CAP Wempi mengatakan perusahaan punya planing serta perencanaan, sehingga apabila diharuskan menambah tenaga kerja, maka mekanismenya harus kembali lagi ke menejemen.
“Ada aturan-aturan baku diperusahaan juga planing sebelum berjalan tahun demi tahun. Ketika urusan tenagakerja diborongkan maka itu sudah dianggap baku dan final sehingga bila ada lagi penambahan dari jumlah awal mesti merujuk lagi ke menejemen perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekobang, Mulyadi Saleh mengungkapkan, audiensi dari hati ke hati yang dimaksudkan berujung buntu. Masing-masing pihak masih memegang argumentasi, disisi lain Pemkab Lamsel tak dapat berbuat banyak sebagai penengah audiensi.
“Sudah kami persilahkan untuk bicara dari hati ke hati tapi ternyata masih belum ketemu solusi. Baiknya memang perusahaan vendor memepertimbangkan ulang tawaran mempekerjakan kembali tujuh orang tersebut. Peluang untuk ke pengadilan itu tergantung keputusan pada mediasi akhir yang belum ditentukan, sebab pertemuan ini sifatnya hanya audiensi atau pembicaraan santai,” ujar Mulyadi.(Pra)