Lampung Utara (SL) – Personel Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara mengamankan 57 paket/bal narkotika jenis ganja di jalan lintas Tengah (jalinteng) Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Selasa, (18/9).
Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, menjelaskan, saat patroli personel Polsek Abung Barat melintas di jalur lintas Sumatera, Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Desa Ogan Lima, melihat ada orang tidak dikenal berdiri di pinggir jalan bersama dengan barang bawaanya berupa 3 dus yang belum diketahui isinya. Melihat mobil patroli si pemilik barang langsung lari ke arah Pasar Inpres Ogan Lima dengan meninggalkan barang tersebut. Kemudian, anggota melapor kepada Kapolsek Abung Barat.
Secara bersama dengan Kapolsek Abung Barat, Iptu Tarmadi, mendatangi barang tersebut sambil menunggu pemiliknya datang. Hingga satu jam, pemilik barang tersebut tidak datang kembali. Sehingga, Kapolsek mengamankan barang tersebut ke Polsek.
“Anggota menunggu beberapa menit agar pemiliknya datang kembali. Setelah orang yang memiliki barang di dalam kardus itu tak kunjung datang, maka barang sebanyak 3 kardus itu langsung dibawa ke Polsek Abung Barat. Setelah dicek ternyata barang yang ada di kardus tersebut isinya adalah narkotika Jenis ganja,” jelas Kapolres Lampura.
Saat ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang membawa barang haram tersebut. Barang bukti berupa 57 bal paket ganja kering telah berada di Polres Lampung Utara. (ardi)