Direktur (Dir) Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar itu. “Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Aswin kepada, Minggu (16/9/18).
Saat ditanya apakah ada tersangka lain selain pejabat DPUPR Lamtim berinisial M yang telah ditetapkan penyidik setempat dalam kasus proyek yang dikerjakan oleh PT Parosai itu, Aswin enggan berkomentar. Namun dia tidak membantah terkait adanya tersangka lain dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut. “Saat ini kami belum bisa menyebut siapa saja tersangkanya, karena ini merupakan konsumsi peradilan, bukan konsumsi publik. Lagipula kami harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Namun apabila tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, barulah pihaknya bersedia menyebut siapa saja tersangkanya. “Nanti kalau berkas penyelidikan sudah tahap dua (P21) pasti akan kami publikasikan,” jelasnya.
Bukan hanya identitas para tersangka, Aswin juga enggan menyebut siapa saja saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu. “Saksi tentunya sudah ada yang kita mintai keterangannya, tapi saya tidak bisa sebutkan berapa saksi yang sudah diperiksa,” katanya.