Lampung Utara (SL) – Satu persatu bandar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Lampura dilibas Tim Opsnal Satresnarkoba.
Kali ini Rozi Irawan, (41), warga Desa Bangi Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara diamankan petugas, pada Rabu, (12/9), sekira pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan LP / 1050 – A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, Rozi diamankan Team Opsnal Satresnarkoba karena diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Jajaran kita berhasil ungkap seorang pengedar dengan TKP di Desa Bangi Kecamatan Abung Kunang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat terkait adanya bandar shabu di desa tersebut,” ungkap Iptu Andri Gustami, Kamis, (13/9).
Dikatakannya, selanjutnya Team Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
“Pelaku ini pernah menjalani hukuman atas perbuatan yang melanggar hukum terkait KUHP pasal 365. Kemudian, ia beralih profesi dengan mengedarkan narkotika jenis Shabu. Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Selagai Lampung Tengah,” urai Andri lebih lanjut.
Barang Bukti yang turut diamankan, berupa dua paket sedang Shabu, dua puluh dua paket shabu, satu kotak rokok gudang garam, tiga plastik klip kosong.
“Saat ini, tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Andri Gustami. (ardi)