Lampung Utara (Sl) – Seorang warga Baradatu Kabupaten Way Kanan kedapatan mengangkut besi rel kereta api diduga hendak diperjualbelikan dengan seorang penampung di Bandarlampung.
Salim, (42), warga Desa Gunung Katun Kec. Baradatu Way Kanan ini diamankan anggota Polres Lampura yang sedang patroli di depan rumah makan Obara Desa Bandar Kagungan Raya Kec. Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Senin dinihari, (10/9), sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, membenarkan peristiwa dimaksud.
“Pelaku diamankan petugas yang sedang melakukan patroli. Saat ditangkap, dirinya kedapatan membawa besi rel kereta api dengan menggunakan satu unit mobil truck diesel warna kuning biru berplat BE 9584 WC. Diduga besi rel kereta api itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” tutur AKP. Donny Kristian Bara’langi, Selasa, (11/9).
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Lampura, berdasarkan keterangan pelaku, besi rel tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di jalan lintas Kampung Hujan Mas Kec. Baradatu Kab. Waykanan.
“Dari orang yang tidak dikenal pelaku, dirinya diminta untuk memuat dan membawa barang tersebut ke Bundaran Rajabasa Bandarlampung. Dengan kesepakatan akan dibayar Rp.1.500.000,-dan baru dibayar sebagai uang panjar sebesar Rp.500.000,- untuk beli minyak. Sisanya akan dibayar di Bandarlampung oleh seseorang yang sudah ada menunggu di sana,” jelas Kasatreskrim Polres Lampura.
Sementara, pelaku berikut barang bukti sudah diamakan di Satreskrim Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ardi)