Tanggamus (SL) – Pergantian Kasi Intelijen merupakan hal biasa dalam rangka rotasi jabatan dan penyegaran bidang tugas, perlu diketahui bahwa, Kejaksaan Republik Indonesia selalu melakukan rotasi dan pergantian terhadap jajarannya guna meningkatkan potensi dan pengalaman kerja para personelnya yang tersebar di seluruh indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanggamus Ridho Rama, SH, MH dalam siaran persnya, senin – (10/9/18)
Menurutnya, yang menjadi hal mendasar ialah bagaimana komitmen mereka (Kejaksaan Negeri Tanggamus) dalam menyikapi pergantian pimpinan adalah dengan terus meningkatkan kinerja Kejaksaan RI khususnya di Kejari Tanggamus, yaitu dalam bidang penanganan permasalahan hukum baik terhadap bidang Intel, Pidsus, Pidum maupun Datun.
“Khusus yang berkaitan dengan bidang intelijen ataupun pidsus, kami akan meningkatkan kinerja khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, baik itu penanganan terhadap permasalahan yang belum tuntas pada masa pimpinan sebelum saya, ataupun terhadap laporan-laporan pengaduan masyarakat yangg baru disampaikan ataupun yang berasal dari temuan dan penyelidikan setelah saya menjabat,” jelasnya.
Ridho menambahkan, pada bidang intel Dia akan mengedepankan unsur pencegahan terhadap rawan terjadinya penyelewengan, pada proyek-proyek pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus. Langkah prefentif tersebut adalah melalui penerangan hukum dan juga penyuluhan hukum terhadap masyrakat dan para ASN (aparatur sipil negara) dan juga yang paling utama adalah dengan kehadiran tim TP4D (pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah) di Kejari Tanggamus.
“Diharapkan dengan adanya tim TP4D para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanggamus nantinya dapat melakukan permohonan pendampingan terhadap proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus. Sehingga tdk ada lagi kehawatiran para penyelenggara kegiatan , baik itu KPA, PPK, PPTK maupun pihak rekanan untuk menyelenggarakan kegiatan,” ujar Ridho.
Lanjutnya, dengan tujuan agar penyerapan anggaran di Kabupaten Tanggamus dapat meningkat, hal tersebut dapat tercipta dengan antisipasi tim TP4D terhadap gangguan-ganguan yang selama ini dirasakan para ASN yaitu ganggguan yang berasal dari oknum-oknum yang mengatas namakan aparat, maupun preman-preman proyek yang kerap menggangu jalannya tender ataupun pelaksanaan proyek dimaksud.
“Namun setelah lahirnya Tim TP4D ini dapat menghilangkan rasa kehawatiran tadi, karena telah di dampingi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dan kegiatan proyek dapat dilaksanankan dengan baik sesuai juklak, juknis yang ada, sehingga dapat terlaksana dengan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran yg akan dicapai,” tutupnya. (rilis)