Lampung Barat (SL) – Jajaran Polres Lampung Barat, melalui Polsek Balik Bukit, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sapi di Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Jumat (7/9).
Kapolsek Balik Bukit AKP Abdurahman, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, mengatakan pelaku pencurian dengan pemberatan yaknj dari aksi pencurian ternak sapi milik Suparjo di Dusun Karyajaya, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut keterangan korban sapi miliknya hilang di ketahui pada Minggu (08/07) sekira pukul 07.00 Wib dua bulan yang lalu, saat itu korban hendak melihat sapinya, namun sapi milik korban jenis betina berwarna coklat tua yang diikat di bawah pohon tidak ada.
Kemudian korban terus mencari sekitar jarak 1 km dari TKP korban hanya menemukan setumpuk isi dalaman perut sapi, darah, tali tambang untuk ikat sapi dan karung plastic.
Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian Curat sapi ke Polsek Balik Bukit, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yakni Zalyadi dan Nazili.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah mencuri sapi jenis betina warna coklat tua milik korban Suparjo di kebun, bersama Nazili dan Paeran, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban Suparjo. Namun salah satu pelaku lainnya sudah tertangkap lebih dulu di Polsek Pesisir Utara namun dengan kasus yang berbeda, ” terang Abdurahman.
Pencurian sapi di lakukan oleh pelaku pada Sabtu (07/7) sekira jam 22.00 Wib. pelaku Zalyadi dan Nazili melakukan pencurian dengan cara melepaskan tali tambang dari pohon, dan sapi ditarik sambil digiring kearah kebun berjarak 1 Km, tiba ditengah kebun teman pelaku Paeran sudah menunggu di tengah kebun, saat itu juga pelaku Paeran langsung memotong sapi tersebut dibantu Zalyadi dan Nazili.
kemudian potongan daging sapi dimasukkan kedalam karung plastik dan diangkut dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku Paeran kerumahnya. Setelah mendapatkan pengakuan pelaku Zalyadi, Unit ResKrim Balik bukit langsung menangkap kedua pelaku dan diamankan di Polsek Balik Bukit berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Mio warna merah dengan nomor Polisi BE 8810 MO, 1 buah keranjang box plastik warna merah, 1 buah golok bersarung kayu, 1 buah tali tambang panjang 3 M warna abu-abu, 1 buah karung plastik warna putih, dan 1 buah Hp merk Hammer warna putih.
“Masing-masing pelaku merupakan warga Kecamatan Sukau, sedangkan tersangka Paeran telah diamankan di Polsek Pesisir Utara dalam perkara Curat kerbau beberapa waktu lalu,”Jelas Abdurahman. (agus salim)