Bandarlampung (SL) – YLBHI-LBH Bandarlampung menggelar konferensi pers mengenai jawaban warga eks-Pasar Griya Sukarame prihal 3 poin bentuk tanggung jawab Pemkot pasca penggusuran di halaman kantor DPRD Kota Bandarlammpung, Rabu (5/9).
Pada tanggal 3 September 2018 Komisi A mengadakan pertemuan Audiensi dengan warga, dalam pertemuan itu Komisi A memberikan jawaban mengenai 3 poin dari bentuk sikap Pemkot terhadap warga eks-Pasar Griya yang telah dijanjikan warga saat bermukim di rumah Dinas Walikota dan jawaban tersebut ditolak oleh warga.
“Kemarin, hari Senin kami diundang Komisi A dan mereka memberikan jawaban, mereka ingin memberi tempat hunian berupa Rusun, dilihat dari background kami saja sudah nampak itu bukanlah solusi yang terbaik, maka itu tawaran itu kami tolak 100%,” jelas pak Muad warga eks-Pasar Griya, perwakilan yang menghadiri undangan komisi A.
Diketahui 3 point itu berupa 1 Rusun (10 unit yang tersedia), kios (jika kejaksaan sudah dibangun), jaminan anak sekolah.
“Kemarin, saat di Rumah Dinas Walikota kami dijanjikan akan diberi 10 kamar berupa rusun, dibangunkan ruko setelah kejaksaan dibangun, dan jaminan anak sekolah. Namun kami tolak, sebab otomatis kami akan mulai dari nol lagi, kami tidak tau disana apakah kami bisa mencari makan. Yang kami inginkan adalah hunian berupa toko di daerah tempat kami yang dulu, ” ungkap pak Hasan
Warga menyesali sikap acuh tak acuh dari anggota DPRD Kota yang seolah tidak menyadari keberadaan warga yang bermukim di halaman DPRD Kota dari tanggal 14 Agustus lalu sampai sekarang.
“Saya sangat kecewa melihat sikap para anggota DPRD Kota Bandarlampung terhadap kami, yang seharusnya mengayomi warganya, seolah mereka tidak menyadari keberadaan kami, mereka tidak pernah ingin tau gimana keadaan kami disini, dari ini saya menyimpulkan bahwa janji mereka hanyalah opini,” kata pak Hasan.
“Ditambah kemarin saya dengar Walikota kita mengirim Asisten 1 Pemkot untuk terjun ke Lombok, bentuk peduli kita terhadap rakyat Lombok. Tidak usah peduli dengan yang disana, lihat saja kami disini yang mengalami musibah yang diakibatkan dengan prilaku Pemkot itu sendiri, sampai sekarang saja belum adanya titik terang solusi terbaik untuk kami,” tambahnya.
Akhirnya warga kedepannya akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui YLBHI-LBH sebagai kuasa hukumnya, “setelah cara-cara yang kami lakukan, seperti cara persuasif tidak pernah mendapat respon baik, kedepannya kami akan mengambil jalur hukum.” ujarnya. (red/yan)