Lampung Utara (SL) – Bermaksud hendak menumpang truk menuju Bandarlampung, seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara, Senin (3/9).
Tersangka Rahman, (36), warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten setempat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara, usai melakukan aksi pencurian sebuah handphone milik korban Dety, (21), pegawai Pukesmas Madukoro Kotabumi Utara. Peristiwa itu terjadi pada 15 Juni 2018 lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, S.I.K, melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, mengatakan, tersangka Rahman diketahui merupakan seorang residivis sejak 2014 lalu. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ 61/ VI/2018/ SEK KTBU tgl 15 Juni 2018.
“Tersangka Rahman ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian sebuah HP Nokia dengan modus menggunakan bilah bambu,” terang Kapolsek Iptu Aris.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka diketahui melakukan aksi pencurian Hp korban yang berada di dalam kamarnya dengan mengunakan satu buah batang bambu yang ujungnya diikat dengan sendok.
“Saat korban lengah, Hp yang diletakkan dalam kamarnya berhasil diambil tersangka,” kata Kapolsek.
Pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung Dusun Gelok untuk istirahat saat mau persiapan berangkat menuju ke Bandarlampung dengan menumpang Truk.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa sebuah HP Nokia milik korban dan sebatang bambu yang dipergunakan untuk mengambil barang milik korban.
“Saat ini, tersangka telah kita amankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Aris. (ardi)