Jakarta (SL) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah 689 (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan) kasus Narkoba selama bulan Agustus 2018, Sabtu (01/09/2018).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa dari ratusan perkara tersebut, Tim berhasil mengamankan sekitar 901 (Sembilan Ratus Satu) tersangka.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, Polisi telah mengamankan Barang bukti berupa Ganja sebanyak 13,38 (Tiga Belas Koma Tiga Puluh Delapan) Ton, 15.059 (Lima Belas Ribu Lima Puluh Sembilan) batang Pohon Ganja dan sekitar Tiga Hektar Ladang Ganja.
Selain itu, Aparat juga mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 58,72 (Lima Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Dua) Kilogram, Pil Ekstasi sebanyak 5.448 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan) butir, Pil jenis happyfive sejumlah 20.011 (Dua Puluh Ribu Sebelas) butir dan Narkotika jenis Psikotropika sebanyak 14.914 (Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Belas) butir.
Tak hanya disitu, Penyidik pun berhasil menyita Tembakau Gorilla sebanyak 42,63 (Empat Puluh Dua Koma Enam Puluh Tiga) Gram dan 24 (Dua Pulub Empat) dalam bentuk lintingan. Narkotika jenis Kokain juga disita seberat 0,0038 (Nol Koma Nol Nol Tiga Puluh Delapan) Gram.
Selain Narkotika, Petugas juga mengamankan Minuman Keras dengan berbagai jenis merk sebanyak 1.460 (Seribu Empat Ratus Enam Puluh) botol dan 1.361 (Seribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu) liter.
Menurut Brigjen Pol Eko Daniyanto, “Barang bukti Narkoba jenis Sabu jika dilihat dari kemasannya, barang haram tersebut telah di dominasi berasal dari Negara Penang Malaysia,” jelasnya.
“Sedangkan Narkotika jenis Ekstasi berasal dari Belgia dengan modus di selipkan di alat pijat refleksi melalui paket,” pungkasnya.
(buserkriminal)