Lampung Selatan (SL)– Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni kembali gagalkan penyelundupan ikan arwana yang hendak di bawa kepulau Jawa,Minggi,26 Agustus 2018, yang diduga bernilai puluhan juta rupiah.
Kapol KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha mendampingi Kapolres AKBP M Syarhan mengungkapkan, awal kejadian bermula dari kecurigaan aparat kepolisian terhadap truck box, paket Dakota, dengan nopol B 9480 KEU, yang dikemudikan oleh Didik Siswo trilaksono (48), dan beralamat di jalan Rowo seneng RT.002 RW 008 desa Ngemplak Kecamatan Kandangan Temanggung Jawa Tengah.
“Setelah dilakukakan pemeriksaan ternyata didalam mobil didapati paket ikan arwana sebanyak empat koli berjumlah 27 ekor, yang kesemuanya adalah ikan Arwana dengan jenis Golden Red, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujarnya.
Ikan tersebut akan dikirimkan ke pulau Jawa dengan dengan alamat pengirim Stevanus Rosandi alamat citra garden cengkareng Jakarta dan Chandra alamat Puri Indah Regency Sidoarjo Jawa Timur.
“Pasal yang kita sangkakan diduga melanggar,pasal 31 Undang undang RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan, dengan ancaman pidana 3 tahun, dan denda maksimum 150 juta rupiah,” tukasnya.
Saat ini telah dilaksanakan koordinasi serta penyerahan barang bukti dengan pihak karantina hewan yang ada di pelabuhan Bakauheni.
(net)