Bandarlampung (SL) – Organisasi masyarakat Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung mengadakan konfrensi pers pasca pemberhentian Ketua Umum PETIR yang diketaui dilakukan secara sepihak, Senin (27/8) di Kantor Sekretariat PETIR Panjang.
Organisasi PETIR Lampung saat ini mengalami problema, karena tiba tiba ada penonaktifan Ketua Umum PETIR Lampung Endang Asnawi dan kemudian penunjukkan kembali Fadhil Hakim, YHS, BBA sebagai Ketua Umum PETIR Lampung, yang dilkaukan oleh Dewan Pendiri PETIR Lampung.
“Kami Dewan Pimpinan Pusat PETIR Lampung menyayangkan sikap tersebut karena hal itu menggambarkan sikap arogan beberapa orang oknum di internal PETIR Lampung yang bertendensi sebagai politik pecah belah yang mengganggu kesatuan dan kekeluargaan Ormas PETIR Lampung,” kata Ansori, Sekretaris Jendral Petir.
Menurut Ansori langkah – langkah yang mengatasnamakan Dewan Pendiri PETIR tidak sesuai dengan AD/ART PETIR Lampung. Dan langkah-langkah yang mengatasnamakan Dewan Pendiri PETIR Lampung tersebut terkesan subjektif dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PETIR Lampung. “AD ART menjadi pedoman dan aturan tertinggi organisasi dalam bertindak dan mengambil keputusan, karena Ormas PETIR Bukan hanya milik orang-perorangan saja tetapi milik seluruh Anggota PETIR Lampung,” katanya.
Pemberhentian Sdr. Endang Asnawi sebagai Ketua Umum DPP PETIR Lampung tersebut dinyatakan tidak sesuai karena melanggar Pasal 14 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang Struktur Organisasi, yang mengamanatkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang fungsi dan wewenang Dewan Pendiri.
“Sehingga penonaktifan Ketua Umum DPP PETIR Lampung Endang Asnawi dan penunjukkan Sdr. Fadhil Hakim, YHS, BBA atas persetujuan Dewan Pendiri itu tidak sah dan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.” jelasnya.
Dewan Pendiri memberhentikan sdr. Endang Asnawi dari Ketum DPP PETIR Lampung secara sepihak selain tidak memiliki kewenangan juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tata aturan yang berlaku dalam sebuah organisasi. “Pasal 12 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang kedaulatan, yang mengatur bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan DPP adalah musyawarah besar,” katanya.
Dengan demikian lanjutnya, didalam AD/ART PETIR Lampung proses pergantian Ketua Umum dilakukan melalui mekanisme Organisasi yang benar dan melalui tahapan-tahapan prosedural organisasi. Tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk memberhentikan Ketua Umum dari jabatannya kecuali melalui proses musyawarah besar, hal ini yang tertuang di dalam AD/ART PETIR Lampung.
Pasal 22 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang Syahnya Musyawarah, menjelaskan bahwa Musyawarah dianggap sah dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah peserta. Sedangkan dalam mekanisme pemberhentian/penonaktifan Ketua Umum DPP PETIR Lampung Endang Asnawi tidak melibatkan pengurus DPP PETIR Lampung sehingga langkah tersebut tidak sah karena tidak dihadiri atau melalui Musyawarah Besar bersama DPP PETIR Lampung.
Didalam menyelesaikan suatu masalah sebuah organisasi lazimnya melalui mekanisme klarifikasi terlebiih dahulu, apabila dapat dibuktikan maka diberi peringatan sampai tiga kali, baru setelah itu apabila tidak berubah maka kemudian diambil langkah pemberhentian secara tetap. Akan tetapi dalam pemberhentian Ketua Umum DPP PETIR Lampung tidak melalui mekanisme dimaksud, sehingga hal ini tidak dapat dianggap sebagai pemberhentian yang sah.
“Perlu diketahui bahwa Sdr. Fadhil Hakim, YHS, BBA telah mengundurkan diri secara resmi dan sah dari Ormas PETIR Lampung pada tanggal 21 Maret 2014 dengan Nomor: A.016/DPP/PTR-LPG/III/2014. Terkait dengan pencalonannya sebagai Bupati Pesawaran 2015-2020,” katanya. (rls)