Pesawaran (SL) – Kartu Identitas Anak (KIA) dipastikan akan jadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat anak sudah dewasa, hal ini diucapkan Ketut Pertayasa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran.
“Nanti kalau anak anak yang memegang KIA sudah berusia 17 tahun, otomatis kartu itu menjadi KTP karena nomornya tidak mungkin diganti,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (27/8).
Menurutnya, pihaknya akan mengeluarkan KIA sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Dendi Ramadhona, dan pihaknya sudah menyiapkan 25 ribu blangko yang siap cetak.
“Ini adalah salah satu cara untuk mempermudah penghitungan total penduduk yang ada di Kabupaten Pesawaran, dan membuat anak anak menjadi sama di mata hukum,” paparnya.
Dirinya juga mengatakan, KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, dengan ketentuan lain adalah belum nikah serta menetap di Kabupaten Pesawaran.
“Pengurusan KIA dilakukan hanya dengan membawa kartu keluarga dan mendaftar di Disdukcapil daerah setempat Penerbitan kartu itu berdasarkan Peraturan Menterian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 dan menjadi program utama dalam melakukan pendataan jumlah penduduk,” jelasnya.
“Kartu tersebut akan terintegrasi langsung dengan database jumlah penduduk dan juga dapat dipergunakan untuk segala keperluan misalnya pendaftaran sekolah lanjutan kalau sekolah tersebut sudah mulai menerapkan, membuka rekening bank dan lain sebagainya. Pengurusan kartu juga tidak memungut biaya alias gratis,”timpanya.
Ketut juga menjelaskan KIA pun akan saling berkaitan dengan identitas lainnya seperti akta kelahiran dan mempermudah profil identitas seseorang ke depannya. (destu)