Lampung Utara (SL) – Selama hampir sepuluh bulan dalam pelarian, Junaidi alias Ang, (23), warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara ini, akhirnya terciduk satuan Polsek Abung Selatan kabupaten setempat, pada Selasa, (21/08/2018), sekira pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Junaidi bersama seorang rekannya, Rifki, (19), juga warga Desa Blambangan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pemuda ini diduga kuat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada Selasa, (31/10/2017), sekira pukul 18.30 WIB.
Ketika itu, keduanya berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kirana warna hitam dengan nomor polisi B 4453 TT yang terparkir di halaman rumah korban Edi Purwanto, warga Dusun Pagar Baru, RT/RW 002/003, Desa Blambangan. Diduga kuat, kedua pemuda satu desa itu menjalankan aksinya dengan menggunakan GUN alat kunci T. Setelah berhasil merusak kunci motor korban, kedua pelaku ini langsung membawa kabur roda dua hasil curiannya.
Dikatakan Kapolsek Abung Selatan, Iptu. Zulkarnain, upaya melakukan pencarian atas hilangnya motor korban Edi Purwanto pun membuahkan hasil. Atas informasi kerabat korban yang ikut dalam pencarian sepeda motor korban, didapati tersangka Junaidi alias Ang menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut di samping rumahnya.
“Karena tindakan pelaku diketahui banyak warga, akhirnya orang tua pelaku menyerahkan sepeda motor korban kepada Kepala Dusun Bachtiar,” ujar Iptu. Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Selasa, (21/08/2018).
Sementara itu, Kapolrest Lampura, AKBP Eka Mulyana, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, membenarkan penangkapan terhadap salah satu tersangka DPO. Yang mendasari penangkapan tersangka dengan Laporan polisi nomor : LP / 215-B/ XI/ 2017/ Polda lpg/ Res Lamut/ Sektor Absel, tgl 01 oktober 2017.
“Tersangka Junaidi alias Ang merupakan residivis kambuhan. Pada 2013 lalu, dirinya pernah melakukan curas, dengan modus cegat korban di tengah jalan, todong pakai badik lalu rampas sepeda motor korban. Untuk kasus tersebut, pelaku telah menjalani vonis,” ujar Kasatreskrim Polrest Lampura, saat dikonfirmasi Selasa, (21/08/2018).
Dijelaskannya, pelaku Junaidi alias Ang berhasil ditangkap di jalan Desa Blambangan arah Desa Pagar Gading Kec. Blambangan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan proses sidik,” jelas AKP Donny Kristian Bara’langi. (ardi)