Kasus Pencabulan Mahasiswa Bimbingan Skripsi Polda Tahan Oknum Dosen Unila
Juniardi
Bandarlampung (SL) – Polda Lampung telah menetapkan Chandra Ertikanto, oknum dosen Universitas Lampung (Unila) menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap DCL (inisial) mahasiswinya yang melakukan bimbingan skripsi. Usai menggelar perkara dengan mengambil keterangan saksi ahli, tersangka langsung ditahan.
“Sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kita tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung, Minggu (12/08/2018).
Menanggapi penahanan dosen Unila tersebut, Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang sebelumnya melakukan pendampingan terhadap korban, mendukung langkah Polda Lampung.
Ketua Tim Advokasi Damar, Meda Fatmayanti mengatakan, pihaknya saat ini mendorong Rektorat Unila untuk melakukan penonaktifan terhadap dosen tersebut. “Langkah yang diambil Polda tentu kami apresiasi. Selain itu kami mendorong pihak Unila untuk menyatakan sikap atas perkara tersebut,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Rektorat Unila Badrun menyampaikan, bahwa penonaktifan tersebut akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada. “Kami akan segera menerbitkan penonaktifan apabila perkara tersebut sudah sah di mata hukum. Sejauh ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Diketahui, pelecehan seksual yang dimaksud berlangsung pada 5 Desember 2017 lalu, saat itu DCL menjalani bimbingan skripsi kepada Chandra Ertikanto di Lantai 3, Gedung I MIPA Fisika Unila.
Kasus ini bergulir di Polda Lampung pada 24 April 2018 dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-671/VI/2018/SPKT sebagai dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 KUHP. (nt/net)