Pesisir Barat (SL) – Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto S.IK didampingi Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono SH, MH menyelenggarakan rembug pekon di Pekon Sukabandar Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya Kapolres Lampung Barat menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) khususnya pada beberapa wilayah di Pesisir Barat dan Lampung Barat yang berada pada garis katulistiwa saat ini telah memasuki musim kemarau yang pertama yaitu ditandai dengan munculnya beberapa titik api (hot spot), maka digelar operasi kepolisian kewilayahan.
Operasi Kahutla 2018 bertujuan terwujudnya kesadaran masyarakat dan badan hukum agar tidak melakukan tindakan membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kebakaran dan bencana kabut asap.
Selanjutnya bertujuan untuk merubah mindset masyarakat dari membakar lahan menjadi tidak membakar lahan. Diharapkan masyarakat Pesisir Barat dan Lampung Barat ikut berpartisipasi aktif untuk menjaga lahannya dengan menghilangkan tradisi membakar lahan sebelum berladang.
Kapolres berusaha menyadarkan stakholder dan masyarakat agar mengembalikan kembali fungsi lahan gambut sebagai daerah tangkapan air, dengan membuat sekat kanal.
Selanjutnya kapolres mengajak stakholder agar mau dan mampu membuat kebijakan dalam mengantisipasi karhutla yang bersifat permanen.
Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto S.IK beserta seluruh jajaran menyelenggarakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi operasi “Bina Karuna Krakatau-2018” dengan mengedepankan kegiatan represif dan preventif yang didukung deteksi dini dalam rangka pencegahan Karhutla guna melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman bencana.
Kapolres Lampung Barat menghimbau kepada masyarakat Pekon Sukabanjar Kabupaten Pesisir Barat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam pembukaan lahan dan jikalau akan membersihkan lahan harap dilakukan secara bijak dengan tidak membakarnya mengingat dapat merusak ekosistem lingkungan hidup kita, terlebih saat ini adanya kegiatan Asian Games Jakarta-Palembang.
Kapolres menghimbau masyarakat jangan sampai membakar hutan dan lahan saksi pidana mengacu kepada Pasal 78 ayat (3) UU No 41 thn 1999 tentang kehutanan dengan sanksi 15 th Kurungan dan denda maksimal Rp 5 Milyar dan Pasal 108 Ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahaan lingkungan hidup.
“Mari kita jaga lingkungan hidup kita dengan melestarikan hutan di sekitar kita, hindari dan jangan membakar hutan/membersihkan belukar dengan cara membakar, siapa lagi yang peduli kepada lingkungan kita kalau bukan kita sendiri” ajak Kapolres Lampung Barat ini. (red)