Bandarlampung (SL) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya merekomendasikan perlindungan bagi keluarga almarhum Yogi Andhika, yang tak lain mantan sopir Bupati Lampung Utara yang tewas karena dugaan penganiayaan berat.
“Perlindungan diberikan 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan kemudian sesuai kebutuhan. Tapi bagaimana soal perlindungan fisik, mungkin sebaiknya ditanyakan ke (Wakil Ketua) Pak Edwin (Partogi Pasaribu) seperti apa polanya,” kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli, seperti dilansir Lampung Waway.com, (04/08/2018).
Dijelaskannya, LPSK memberi perlindungan terhadap keluarga almarhum Yogi Andhika, Fitria Hartati (ibunda almarhum) dan kedua saudara korban. “Saya lupa. Tapi ada ibunya dan saudaranya mungkin. Yang pasti tidak satu orang,” katanya.
Diketahui, kematian Yogi Andhika menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan ‘orang kuat’ dan oknum aparat. Bahkan, kasus yang semula ditangani Polres Lampung Utara ini terpaksa diambil alih oleh Polda Lampung karena penyidikan yang berjalan lambat tanpa adanya kejelasan.
Disebabkan pertimbangan keamanan dan intervensi, beberapa waktu lalu, keluarga yang didampingi sejumlah LSM dengan melakukan aksi longmarch Bandarlampung – Jakarta, meminta perlindungan kepada LPSK di Jakarta.
Sejauh ini, Polda Lampung sudah menangkap seorang pelaku bernama Moulan Iswansyah alias Bowo. Pria berstatus ASN (ajudan bupati) ini dibekuk di salah satu apartemen di Jakarta 11 Juli 2018 lalu.
Namun, hampir sebulan setelah penangkapan Bowo, Polda tak juga menetapkan tersangka baru. Padahal, Kapolda Lampung Irjen Suntana sebelumnya menyebut ada beberapa inisial yang diduga terlibat. Kakak kandung korban, Lilian Rosita mendesak aparat Polda Lampung mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini. (sfa/LW/ardi)