Pekanbaru (SL) – Tidak pernah berhenti untuk menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau, kali ini Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkoba. Dari pengungkapan itu, diamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 33 Kg dan 42.500 butir pil ekstasi di Kota Dumai, Rabu (1/8/2018) kemarin.
Selain dari tangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka diduga sebagai kurir. Dimana satu tersangka merupakan seorang perempuan.
“Pengungkapan ini berawal saat tersangka R terlebih dahulu diamankan saat mengendarai Toyota Avanza hitam dengan baramg bukti 7 Kg Sabu dan 30.000 ribu butir pil ekstasi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Nandang, Jumat (3/8/2018) sore saat konfrensi pers di halaman Mapolda Riau.
Dari tangkapan tersangka R ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dimana akan terjadi lagi transaksi narkoba dengan jumlah besar.
Hasilnya, petugas kembali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial P dan S dengan barang bukti 26 Kg Sabu dan 12.500 ribu butir pil ekstasi.
“Rencananya barang bukti itu akan diberikan tersangka P dan S kepada pelaku D dan R (asal Kota Medan Sumatera Utara-red),” sambung Jendral berbintang dua itu.
Sementara itu, dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, bahwa upah yang diterima tersangka D dan R asal Medan, Sumut itu sebesar Rp10 juta jika barang haram sampai ketujuan (Medan).
“Sementara untuk tersangka R diberi upah Rp600 ribu jika narkoba ini diantar ke Pekanbaru. Untuk Pasutri P dan S akan diupah dengan 1 Kg Sabu jika transaksi berhasil dilakukan,” beber Hariono.
Jika dibandingkan dengan tangkapan di tahun 2017 dengan total 56 Kg Sabu, Kapolda Riau menjelaskan, untuk tahun 2018 ini berhasil mengamankan 246 Kg Sabu.
“Tentu ini menjadi prestasi bagi kubuh Polri khususnya jajaran Polda Riau. Namun di sisi lain dengan ungkapan itu banyak masyarakat yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
Hasil ungkapan narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi jika dirupiahkan mencapai Rp33 miliar untuk narkoba Sabu. Sementara untuk pil Ekstasi bernilai Rp12 miliar. (bermadah.com)