Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Selatan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan (GR) dari unsur swasta atau CV 9 Naga. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Selatan 2016-2021 Zainudin Hasan (HS), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA). “Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait `fee` proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Wakil Kerja KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (27/7).
Kata Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Bhakti Nugroho. “Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait `fee` proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan `fee` proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH,” ungkap Basaria.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar pada tahun 2018.
Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lamsel dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
“Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp400 juta. Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar,” tutur Basaria.
Adapun empat proyek itu antara lain Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan oleh CV Laut Merah. (net)