Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung melaporkan bahwa saat ini, di lokasi Pasar Griya Sukarame, Jl. Pulau Sebesi, Sukarame Kota Bandarlampung, terjadi pengusiran oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang dipimpin oleh KABAG Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung.
Rakyat yang masih bertahan di lahan yang telah di gusur paksa dan telah runtuh, sisa hanya puing-puing pun saat ini masih di usir untuk keluar dari lokasi. Terhimpun bahwa saat ini masih terdapat 37 KK yang masih bertahan dikarenakan tidak memiliki lagi tempat untuk berlindung dan berteduh untuk anak-anak dan istri mereka.
Seluruh warga yang masih bertahan tinggal di puing-puing reruntuhan tersebut di paksa keluar meninggalkan lokasi dan membawa seluruh keluarga dan barang-barang yang tersisa. Hanya diberikan waktu sampai dengan pukul 17.00 WIB, masyarakat harus pergi dari puing-puing tersebut.
Bahwa masyarakat tidak tahu mau kemana, mereka akan menempati dan tidur di halaman dan masjid yang dibangun dari uang rakyat juga, yaitu di rumah Dinas Walikota Bandarlampung.
Bahwa saat ini juga beberapa Jaringan Advokat yang peduli terhadap masalah penggusuran, penelantaran dan pengusiran warga di Pasar Griya, tengah berdialog untuk merumuskan langkah-langkah dan persiapan untuk mengajukan gugatan kepada Walikota Bandarlampung. Saat ini sudah 21 Advokat yang telah menyatakan siap untuk membantu warga, dan akan terus bertambah.
LBH Bandarlampung juga mengecam pernyataan Herman HN pada salah satu media cetak, yang menyatakan adanya pihak yang “menunggangi” warga Pasar Griya, “hal ini perlu kami tegaskan bahwa Pengabdi Bantuan Hukum yang ada di LBH adalah Advokat yang menjalankan fungsi dan peran, dan atas hal itu dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan ini kami minta kepada Sdr. Herman HN untuk membuktikan atas pernyataannya tentang adanya pihak-pihak yang menunggangi atas permasalahan ini”, ujar salah satu perwakilan LBH.
“Melalui siaran pers ini juga kami kembali memberikan notifikasi terbuka kepada Walikota, Pemerintah Kota Bandarlampung atas tindakannya yang telah mengabaikan Hhk warga negara untuk segera melaksanakan notifikasi yang telah kami sampaikan sebelumnya, dan apabila pemerintah kota tetap mengabaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum, melalui gugatan. Untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung”. (rls)