Bandarlampung (SL) –l Dinas PU Kota Bandarlampung akhirnya memblacklist PT. Bentang Kharisma Karya, yang menjadi rekan dalam mengerjakan menara Masjid Al-Furqon. PT. Bentang Kharisma dimasukkan ke daftar hitam sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung.
Plt Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan menjelaskan sudah memerintahkan ULP untuk memblakclist PT tersebut. “Dan secara resmi pengajuan ke LKPP sedang dalam proses,” kata dia, Jumat (6/7/2018).
Dia mengatakan dengan diblacklistnya PT Bentang Kharisma, otomatis tidak dapat mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa di dinas/instasi Pemkot Bandarlampung. “Tidak bisa ikut tender, bukan hanya di dinas PU tapi di seluruh dinas di lingkungan Pemkot Bandarlampung,” kata dia.
Sedangkan untuk kelanjutan pembangunan Menara Masjid Al-Furqon, kata Iwan, sudah melalui proses tender dengan rekan yang baru. Pihaknya menargetkan Desember 2018 menara Masjid Al Furqon sudah selesai dibangun. (net)