Bandarlampung (SL) – Meski terus menuai kecaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap pada keputusan awal untuk terus melakukan penggusuran terhadap warga di Pasar Griya Sukarame.
Walikota Bandarlampung Herman HN, menegaskan, penggusuran lahan tersebut akan terus dilakukan meski mendapat perlawanan dari warga setempat.
Pasalnya, lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut secara resmi merupakan aset dari Pemkot Bandarlampung.
“Itu kan milik pemkot, ya sudah sewajarnya kami mempergunakan lahan itu,” ujar Herman HN, usai menghadiri pengesahan Raperda LPJ APBD Bandarlampung, digedung DPRD setempat, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan, Pemkot Bandarlampung akan memfungsikan lahan tersebut menjadi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Insya Allah hal tersebut akan terlaksana, saya meminta doanya saja,” kata dia.
Lanjut Herman, proses pembanguan kantor tersebut akan lakukan diawal bulan Januari 2019, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
“Insya Allah, diawal tahun 2019 pembangunan akan kami lakukan, agar prosesnya cepat selesai,” tandasnya. (net)