Pringsewu (SL)- Kasus Odih Warsono, Kepala Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan penyimpangan ADD Tahun 2017, masih terus di hitung oleh Inspektorat Pringsewu. Inspektorat juga menyebut bahwa pihaknya masih berkordinasi dengan Tim Tipikor Polres Tanggamus untuk menghitung kerugian Negara.
Suratman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, (9/7/2018) mengatakan bahwa tim yang memeriksa kepala Pekon Sinar Mulya, Odih Warsono, dan hingga kini masih terus diproses. “Sampai saat ini kami tim masih terus menghitung kerugian ADD dan ADP Tahun 2017 di Pekon Sinar Mulya, disamping itu juga kami terus menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh Odih Warsono, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tim Tipikor Polres Tanggamus juga terus berkomunikasi dan menggali serta menghitung banyaknya kerugian negara,” ucap Suratman..
Namun, sampai saat ini inspektorat belum bisa menyimpulkan berapa besarnya kerugian yang dialami negara akibat korupsi yang dilakukan oleh Odih Warsono kepala Pekon Sinar Mulya. Setelah selesai menghitung dan menyimpulkan adanya kerugian negara yang di korupsi oleh Odih Warsono akan disampaikan kepada pihak berwenang. “Nanti akan di sampaikan kepada ibu Endang sebagai Inspektur yang berwenang dan berhak membeberkan jumlah kerugian negara kepada media,” ungkap Suratman. (Wagiman)