Pringsewu (SL)-Berkas Perkara ASN tidak netral di Pilkada dinyatakan P21 oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Panwaslu Pringsewu. Proses hukum dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada, dengan terlapor H. Suyadi, MM, Kasus Kepala sekolah SMA N 1 Pardasuka, kini ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus, dan masuk persidangan.
Koordinator hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pringsewu M. Fathul Arifin, S. Pd.I mengatakan hari ini (red) Senin (9/7), pihanya sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
“Agenda hari ini minta keterangan saksi-saksi sebanyak 15 orang. Dalam sidang pelanggaran terhadap Drs. H. Suyadi, MM karena sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pemilihan gubernur, bupati dan Walikota pasal 71 yang berbunyi “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, di larang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya, diruang kerjanya, Senin, (9/7/2018).
Menurut dia, tanggal 24 Mei 2018. Panwascam Pardasuka sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 22 mei 2018 Panwascam Padasuka menerima informasi mengenai kegiatan di SMA N 1 Pardasuka yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang di duga terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN dalam penyeIenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lampung Tahun 2018.
Pada kegiatan tersebut, yaitu kegiatan brefing mingguan yang di pimpin oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka. Hi. Suyadi. M.M., diduga terdapat sosialisasi oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka kepada tenaga Pendidik dan Kependidikan agar memilih salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung nanti.
Selain sosialisasi dan arahan, diduga Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka juga membagikan bahan kampanye berupa kaos dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang bergambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung pada pemilihan tahun 2018 ini.
Berdasarkan informasi awal yang didapat, maka Panwascam Pardasuka kemudian melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 pukul 10.00 WIB sd selesai bertempat di Sekretariat Panwascam Pardasuka. Klarifikasi juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang tenaga pengajar dan 1 ( satu) orang tenaga keamanan yang hadir saat brefing mingguan pada hari senin tanggal 21 Mei 2018.
Ketua Panwascam Pardasuka Febri Kurniawan sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya. Karena jauh sebelumnya Panwascam Pardasuka telah mengirimkan surat edaran tentang Netralitas ASN kepada Seturuh Instasi Pemerintah dan Pemerintah Pekon yang ada di Kecamatan Pardasuka, termasuk KepaIa Sekolah SMA N1 Pardasuka.
Dalam rangka pencegahan pelanggaran oleh ASN, Kepala Pekon dan aparat Pekon dalam Pelaksananaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Lampung tahun 2018. Maka apabila masih terjadi pelanggaran netralitas ASN, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah di sosialisasikan oleh Panwascam Pardasuka melalui surat edaran tersebut.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 Panwascam Pardasuka mengkaji hasil klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Apabila memenuhi unsur unsur pelanggaran netralitas ASN, maka Panwascam Pardasuka akan meneruskan hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaskab Pringsewu untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, ungkap Febri Kurniawan.
Di tempat terpisah saat wartawan mengkonfirmasi di sekolah SMAN 1 PARDASUKA hanya di temui oleh pegawai TU, Yeni diruang kerjanya sabtu (26/5) mengatakan kepala sekolah sedang rapat di Bandarlampung, “Nanti saya sampaikan dengan keterkaitan pemberitaan ini,” ucapnya. (Wagiman)