Tulang Bawang (SL) – Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bekerjasama dengan anggota kepolisian resort Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil tangkap 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Pada Sabtu (7/7/18).
Kedua pelaku adalah inisial RKS bin SN, bersama rekannya SY alias KT bin MW. Keduanya merupakan warga Kampung Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Tumijajar Iptu Aladine, SH yang mewakili Kapolres Tulang bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M,SI mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya. Berdasarkan atas laporan polisi nomor: LP/81/VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, tanggal 6 Juli 2018.
Kapolsek Tumijajar Iptu Aladine, SH mengatakan, selain menangkap kedua pelaku anggota juga mengamankan salah seorang warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 01:00 WIB, dini hari. Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RH alias RN, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Aladine.
Keduanya diamankan karena kedapatan telah mencuri satu unit kendaraan roda dua (motor) jenis Honda Beat nopol BE 3891 QL milik Aceng, warga Tiyuh (desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Rabu (4/7/18). Selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tumijajar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Kuhp ayat 1 ke 4e sub pasal 362 jo pasal 56 KUHP,” Jelas Aladin. (Robert)