Bandarlampung (SL) – Pemkot Bandarlampung akan tingkatkan pendapat daerah dari sektor pajak Lestoran dan hotel Serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum meksimal.
Usai rapat pari purna penyampaian walikota terhadap pandangan umum fraksi di DPRD Walikota Bandarlampung Herman HN, Selasa (03/07/2018) mengatakan, akan mengejar target PAD yang belum mencapai target.
Upaya yang dilakukan tentunya dengan mengajak para wajib pajak agar sadar dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan pendapatannya. Dijelaskannya, seperti rumah makan atau lestoran dan hotel jika memang pendapatannya besar maka kewajibanya juga disesuaikan dengan potensi pendapatan.
Jika wajib pajak membayar pajak dengan melakukan kebohongan tidak sesuai dengan besarnya penghasilan menurutnya sama saja dengan membohongi rakyat. Sedangkan terkait masih banyaknya wajib pajak dari PBB yang belum tertagih terkendala karena pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.
Sehingga hal tersebut menjadi kendala bagi Pemkot Bandarlampung untuk mengoftimalkan pendapatan sebagaimana target yang diinginkan. Namun pemkot akan terus berupaya mencari solusi untuk menemukan atau menghubungi para wajib pajak tersebut.
Adapun sangsi bagi para wajib pajak tersebut berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 menyatakan, jika selama lima tahun berturut-turut wajib pajak tidak menjalankan kewajibanya maka bisa dijual dan disita oleh pemerintah,”Ujara Herman HN.
Lebih lanjut Herman HN, menjelaskankan, hasil dari penjualan atau lelang tersebut sisanya diberikan kepada pemilik dan pemerintah mengambil pajaknya, sesuai nilai kewajiban. Untuk itu dirinya menghimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi aturan, sehingga jika taat membayar pajak berarti turut membangun kota Bandarlampung. (rls)