Bandarlampung (SL) – Nonton bareng video kesaksian Sinta Melyati mulai dilakukan. Kali ini nonton bareng (nobar) video kesaksian Sinta Melyati tentang kejahatan seksual yang dilakukan Gubernur Ridho Ficardo dilakukan di dalam sidang dalam Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (21/6). Hal ini disampaikan Ahmad Muslimin, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan rekannya, Isnan Subkhi.
“Gak bisa dicegah, karena video itu adalah bukti material yang dibutuhkan pengadilan untuk membuktikan apa yang dilakukan oleh Isnan bukan black campaign seperti yang dituduhkan. Tapi adalah fakta kongkrit,” ujarnya.
Ia menceritakan bahwa justru pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farid Anfasya, SH yang menginginkan agar video yang berdurasi 18.39 menit itu diputar dalam sidang pengadilan tersebut.
“Semua hadirin, jaksa dan hakim menyimak bersama semua kesaksian Sinta Melyati atas kekerasan seksual yang dilakukan Ridho Ficardo pada dirinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, semula pihak JPU hanya memasang cuplikan-cuplikan dari kesaksian Sinta Melyati. Tapi majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, SH.,MH. memerintahkan untuk memutar video itu sampai selesai. Namun akhirnya kesaksian Sinta hanya ditayangkan selama 5 menit yaitu satu menit bagian awal, dua menit bagian tengah dan dua menit bagian akhir
“Tayangan utuh 18 menit 39 detik akan di putar saat sidang pledoi dan replik duplik pada hari Senin, 25 Juni 2018. Semoga nobar di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur ini segera diikuti oleh masyarakat lainnya. Agar masyarakat mendengar langsung kesaksian Sinta Melyati yang menjadi korban penipuan dan korban kekerasan seksual oleh gubernur Ridho Ficardo,” katanya.
Setelah itu, video kesaksian Sinta Melyati di dalam flash disk diserahkan Ahmad Muslimin ke majelis hakim.
“Video dalam flash disk itu adalah arsip milik Jaringan Kerakyatan Lampung (JKR) yang sebelumnya sudah pernah aku serahkan ke Desmon J. Mahesa, Anggota Komisi III saat RDP di DPR RI tahun 2017 lalu,” jelasnya.
Video Sinta Melyati dapat di tonton di link: https://www.youtube.com/watch?v=VG3ZxP1wXeU dengan judul: ‘Kesaksian LENGKAP Sinta Melyati soal PENJAHAT KELAMIN’. Saat ini video youtube berdurasi 18.39 menit ini sudah ditonton sebanyak 12.117 kali sampai hari ini.
Sidang Isnan dilakukan atas tuduhan melakukan black campaign terhadap petahana cagub Ridho Ficardo. Upaya berbagai pemberitaan untuk memojokkan Isnan Subkhi dan Joni Fadli (Acong) Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) dengan mengatakan telah melakukan Black Campaign.
Sementara itu sebelumnya, Isnan Subkhi juga menjelaskan bahwa tidak benar dirinya menyebarkan selebaran yang berisi perselingkuhan Ridho-Sinta tersebut di saat kampanye Arinal- Nunik di Lampung Timur seperti yang diberitakan oleh media-media massa pembela Ridho Ficardo.
“Kami tidak tahu ada kampanye Arinal- Nunik. Kami menyebarkannya pada masyarakat di dalam Pasar Sumber Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Jam 10 pagi. Lokasi itu 400 meter jauhnya dari area kampanye Arinal-Nunik pada siang hari, setelah kami ditangkap,” tegas mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)- Provinsi Lampung ini.
Menurutnya, kalau bukan mahasiswa, siapa lagi yang berani bertanggung jawab terhadap kerusakan moral gubernur seperti saat ini.
“Tugas mahasiswa adalah menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi memilih pemimpin yang tidak bermoral dan pelaku kejahatan kekerasan seksual. Karena dana Pilkada Lampung 208 ini adalah milik rakyat, bukan untuk memilih gubernur amoral,” tegasnya.
Kesaksian Sinta
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kesaksiannya, Sinta Melyati sempat meminta perlindungan Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian atas keselamatan dirinya. Hal ini disampaikan diujung penutup video kesaksian dirinya yang diunggah di Youtube beberapa waktu lalu.
“Saya ingin minta perlindungan pada bapak Presiden Jokowi. Perlindungan dari Pak menteri dan Bapak Kapolri untuk melindungi saya dari Mohammad Ridho Ficardo Gubernur Lampung,” demikian penutup kesaksian Sinta.
Sebelumnya Sinta menjelaskan bahwa dirinya berkali-kali dicari dan diajak bertemu kembali oleh Ridho Ficardo namun dirinya sudah tidak mau lagi bertemu.
“Saya tidak mencintainya lagi. Saya ingin hidup normal kembali. Saya tidak ingin hidup dibayang-bayangi beliau. Saya tidak ingin beliau mencari saya kembali,” tegasnya.
Sebelumnya dalam petikan kesaksiannya Sinta Melyati menceritakan dirinya memang berpacaran dengan Ridho Ficardo yang saat itu adalah Gubernur Lampung.
“Apa yang dijanjikan beliau (Ridho-red) agar saya mau jadi pacar beliau, belum satupun diwujudkan beliau. Saya dijanjikan akan dinikahi dan diberikan nafkah,” ujar Sinta Melyati.
Sinta juga menceritakan detil ketika Ridho Ficardo memaksa dirinya berhubungan badan, padahal dirinya sedang berhalangan karena sedang menstruasi.
“Saya berangkat ke Bandung dan tiba jam 4 subuh, beliau masih tetap meminta saya melayani beliau. Beliau tidak peduli saya capek, sakit atau gak bisa pun, beliau tidak peduli dan tetap memaksa saya. Akhirnya walaupun berhalangan, saya dipaksa melayani berhubungan. Itu untuk terakhir kalinya,” kata Sinta dalam kesaksiannya. (BG/Salimah)