Bandarlampung (SL) – M. Ridho Ficardo akhirnya menandatangani penyerahan kuasa hukum kepada tiga pengacara untuk mengejar penyebar isu Sinta Melyati, Rabu (20/6/18), sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiga pengacara yang disiapkan Alzier Dianis Thabranie untuk petahana gubernur Lampung itu dari Kantor Advokat ARH & Associate adalah Sumarsih, SH.MH, Wiliyus Prayietno, SH.MH, dan Bambang Handoko,SH.MH.
“Dengan berat hati, sepertinya, Pak Gubernur menandatangani kuasanya. Sejak awal, Bapak Ridho sebetulnya tidak ingin membuat gaduh situasi politik di Lampung,” ujar Wiliyus kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/6/18).
Setelah menahan diri hampir dua tahun dirongrong isu Sinta, Ridho jelang hari-hari pemilihan 27 Juni 2018 akhirnya mau membela diri. Selama ini, dia diam. Pernah sekali mengatakan hal itu hanya isu.
Alzier, mantan ketua Golkar Lampung yang mencalonkan diri jadi anggota DPD RI, yang berinisiatif mengejar penyebar isu Sinta. Alzier mengaku “gemes” dengan permainan isu Sinta jelang Pilgub Lampung.
Wiliyus akan menjerat penyebar isu Sinta dengan tiga pasal, yakni Pasal 28 atau pasal lainnya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. (RMOLL/Hms)